Kejari Tetapkan 4 Tersangka Pelaksana Proyek Pasar Lingkungan di Periuk

VIVABANTEN.COM, (KOTA TANGERANG) – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan empat orang tersangka pada kasus proyek pasar lingkungan Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang.

Penetapan tersebut, berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kejari Kota Tangerang disertai alat bukti.

Bacaan Lainnya

Keempat tersangka yang ditetapkan yakni OSS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, Aa selaku Direktur PT. NKN, Ar selaku Site Manager PT NKN, dan DI selaku Penerima Kuasa dari Direktur PT. NKN.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan, jika Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada 2017 lalu menganggarkan pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang dengan anggaran sebesar Rp 5.063.579.000.

“Hasil audit fisik bangunan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama-sama dengan Tim Ahli Bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, ditemukan bahwa secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, dan didapati banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak,” ujar Erich Folanda saat konferensi pers, Selasa (10/05/2022).

Menurut Kejari Tangerang, perbuatan itu diduga dilakukan oleh para tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987.

Erich menerangkan, para tersangka memiliki peran masing-masing diantaranya OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama-sama dengan AA selaku Direktur PT. NKN. Selanjutnya AA selaku Direktur, memberikan kuasa kepada DI, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif. Tersangka DI kemudian bersama-sama dengan AR mengerjakan kegiatan pembangunan pasar tersebut pada tahun 2017.

“Dalam proses pengerjaannya, banyak item-item pekerjaan yang tidak terpasang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” paparnya.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas Iib selama 20 hari terhitung 10 Mei 2022 sampai 29 Mei 2022 karena dikhawatirkan tersangkan akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Dan, sesuai Pasal 21 Ayat 4 Huruf A Kuhap yakni tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Menanggapi pemberitaan penetapan empat orang tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan di wilayah Kota Tangerang oleh Kejaksaan, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah angkat bicara.

Walikota Arief menegaskan, pihaknya secara tegas menyatakan akan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk tahun anggaran 2017.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemkot patuh pada aturan yang berlaku secara hukum,” tandas Arief.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *