TANGSEL (VIVABANTEN.COM) – Investasi merupakan kunci pertumbuhan ekonomi daerah, untuk menarik minat pelaku usaha menanamkan modalnya. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk perizinan usaha.
Kepala Bidang Tata Ruang Kota Tangerang Selatan Yuli Rahmawati mengatakan KKPR merupakan pengganti izin lokasi. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
”Terbitnya UU Cipta Kerja, izin lokasi berusaha tidak lagi dikeluarkan. Diganti dengan KKPR,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kawasan Intermark, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa (8/8/2023).
”Dengan mengacu Rencana Tata Ruang yang dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 118 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan mengatur tentang zonasi,” imbuhnya
Yuli menambahkan permohonan KKPR dilakukan melalui sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yaitu online single submission – risk based approach (OSS-RBA) dengan website oss.go.id, kemudian permohonan dinilai berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tangsel.
”Pengajuannya secara online. Pelaku usaha bisa mengakses website oss.go.id untuk perizinan berusaha,” ujarnya.
Yuli menjelaskan KKPR itu, terdiri dari Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Lalu, Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR. KKPR yang dilakukan melalui OSS-RBA adalah kegiatan usaha bidang usahanya masuk ke dalam kategori usaha non-UMK atau kategori usaha menengah dan besar.
Sedangkan, untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis risiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.
”Ketentuan ini, akan memudahkan pelaku usaha yang baru saja memulai usahanya sehingga dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu kesulitan mengurus perizinan. Dalam pernyataan mandiri, perusahaan menandatangani suatu dokumen yang formatnya telah ditentukan OSS, yang menyatakan bahwa pelaku usaha akan melakukan usaha yang sesuai dengan tata ruang,” pungkasnya (ADV)