VIVABANTEN.COM, (KOTA TANGERANG) – Komisi 2 DPRD Kota Tangerang menyambut baik upaya Tim 9 Makam Keramat Syekh Buyut Jenggot (Tubagus Rajasuta) yang tengah memperjuangkan makam tersebut menjadi cagar budaya.
Sambutan dan dukungan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tangerang, Riyanto dalam temu muka Tim 9 Makam Keramat Syekh Buyut Jenggot dengan DPRD Kota Tangerang, di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tangerang, Rabu (3/08/2022).
“Selama kajian cagar budaya dilakukan jangan ada aktifitas apapun di area makam. Maka, stop semua kegiatan di sana. Kami berdiri dengan masyarakat untuk menjaga, merawat, dan melestarikan cagar budaya kita,” kata Riyanto.
Senada dikatakan Saiful Millah, bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bernomor 460/1227-Kebudayaan tentang Obyek Diduga Cagar Budaya.
Berkaitan dengan surat itu, Saiful Millah menegaskan bahwa baik pihak pengembang maupun pengelola diminta untuk sama-sama mengamankan dan menjaga makam.
“Statusnya sekarang Status Quo. Jadi tidak boleh ada aktifitas yang berpotensi merusak benda apapun yang ada di makam. Jadi kalau ada aktifitas yang berpotensi merusak harus Stop. Kalau tetap ada aktifitas yang merusak pelanggaran itu pengembang,” kata Saiful Millah.
Ditambahkan Dedy Fitriadi, pihaknya juga akan meminta Satpol PP Kota Tangerang sebagai bagian pemerintah menjaga lokasi setelah surat Budpar ini keluar. Hal ini penting untuk memastikan area terjaga dan tetap pada fakta lapangan.
“Saya akan minta Pol PP menjaga area itu siang malam. Karena status quo lokasi. Pemerintah harus hadir di lokasi. Untuk memastikan tidak ada yang dirusak atau dirubah selama observasi oleh tim cagar budaya,” tegas Dedy.
Dalam pertemuan itu DPRD Kota Tangerang juga memastikan akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan keseriusan wakil rakyat untuk mengawal, menjaga, dan melestarikan cagar budaya ini.
“Kami akan turun langsung ke lokasi sebagai kunjungan resmi,” tuntas Dedy.
“Semoga upaya ini menjadi bagian penguatan bagi kami, pemerintah, dan juga masyarakat untuk memastikan lokasi itu menjadi cagar budaya,” kata Azmi.
Sekedar informasi, Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang menyurati secara resmi pihak pengembang PT. Villa Permata Cibodas untuk mengamankan makam dan tidak ada aktivitas apapun disekitar makam yang berpotensi merusak situs apapun yang ada di areal makam.
Dalam surat yang juga ditujukan kepada Tim 9 Makam Keramat Syekh Buyut Jenggot menegaskan bahwa pihak pemerintah meminta untuk pihak pemilik dan/atau yang menguasai lahan untuk mengamankan lahan sampai pada tahap tingkat lanjut dan pengembangan tentang cagar budaya tersebut selesai dilaksanakan. (ADV)