Layanan PBG Tangerang Gratiskan Biaya Prototipe

Layanan PBG Tangerang Gratiskan Biaya Prototipe

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghadirkan inovasi baru dalam pelayanan publik melalui program Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai. Salah satu fitur utamanya adalah penyediaan desain prototipe rumah tinggal sederhana secara gratis, yang dirancang untuk mempermudah masyarakat.

Menurut Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo, sebanyak 68 desain prototipe telah disiapkan dan dapat langsung diakses oleh pemohon.

Bacaan Lainnya

“Prototipe ini dirancang khusus untuk rumah tinggal sederhana dengan luas maksimal 72 meter persegi untuk satu lantai dan hingga 90 meter persegi untuk dua lantai. Lahan yang digunakan berkisar antara 35 hingga 120 meter persegi,” ujar Decky, Kamis (9/1/2025).

Pemohon dapat melihat dan memilih desain langsung melalui laman perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe saat memulai pengajuan PBG. Desain ini telah disupervisi oleh konsultan dan Tim Profesi Ahli (TPA), sehingga pemohon tidak perlu lagi menggunakan jasa konsultan atau menghadiri sidang TPA.

“Dengan desain yang sudah tersedia, proses pengajuan lebih sederhana. Pemohon tinggal memilih desain, tanpa perlu biaya tambahan untuk jasa teknis, sehingga lebih hemat waktu dan biaya,” tambah Decky.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menjelaskan bahwa untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon harus menyiapkan dokumen seperti KTP, sertifikat tanah, surat izin tetangga, dan dokumen perencanaan seperti KRK, site plan kawasan, atau KKPR.

“Dokumen teknis berupa gambar arsitektur, struktur, serta mekanikal dan elektrikal dari desain prototipe yang dipilih juga harus diunggah ke laman SIMBG.PU.GO.ID,” jelasnya.

Proses selanjutnya melibatkan verifikasi dan validasi dokumen. Setelah itu, pemohon akan menerima surat ketetapan retribusi daerah yang harus dibayar sebelum proses pengajuan dilanjutkan.

“Setelah pembayaran selesai, dokumen PBG akan diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Tangerang dan dapat diambil langsung oleh pemohon di kantor kami,” tambah Sugiharto.

Layanan ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengurus izin bangunan, sekaligus mengurangi biaya yang diperlukan.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *