TANGSEL (VivaBanten.com) – Universitas Pamulang, melalui Program Studi Ilmu Hukum, kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan sukses menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Edukasi Perlindungan Diri dan Aspek Hukum Tindak Kekerasan Seksual pada Remaja”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 23 April 2025 di Madrasah Aliyah Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, berlokasi di Jl. Ibnu Taimia IV, Komplek UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten.
PKM ini dipimpin oleh Ketua Pelaksana Theodorus Darmin Jeharum, dengan bimbingan Dosen Pembimbing Lukman Hakim, S.H., M.H. Ini adalah kegiatan pertama kalinya di Madrasah Aliyah Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, melibatkan 10 mahasiswa aktif sebagai anggota tim pelaksana. Theodorus Darmin Jeharum menjabat sebagai Ketua Pelaksana, Diva Heryanto sebagai Wakil Ketua dan Pemateri, Amin Raharjo sebagai Koordinator, Merlianna sebagai Sekretaris, Keizia Margareta Zai sebagai Bendahara dan Pemateri, Catur Joko Santoso sebagai Seksi Acara, Anita Shintawati sebagai Seksi Humas dan Pemateri, Aryo Apsa Wicaksono sebagai Seksi Perlengkapan, Angel Silvy Anastacia sebagai Seksi Konsumsi, dan Erizki Kurniawan sebagai Seksi Dokumentasi. Para mahasiswa ini tidak hanya mendukung, tetapi juga terlibat langsung dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan edukatif, sosial, dan inovatif.
Latar belakang PKM ini adalah tingginya kasus kekerasan seksual pada remaja dan minimnya pemahaman serta keberanian korban untuk melapor. Remaja usia 13-17 tahun merupakan kelompok korban terbanyak di Indonesia, dengan kekerasan seksual mencapai 14.459 kasus pada tahun 2024, naik 9,9% dari tahun 2023. Isu seperti catcalling dan pelecehan di media sosial sangat relevan bagi mereka. Tujuan utama PKM adalah memberikan edukasi komprehensif kepada 35 siswa dan siswi kelas XI Madrasah Aliyah Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Edukasi mencakup bentuk-bentuk kekerasan seksual, faktor risiko, pencegahan, serta kesadaran dan pengetahuan tentang perlindungan hukum bagi korban dan cara melaporkan kasus. Metode yang digunakan meliputi persiapan dan koordinasi tim, penyusunan materi edukasi interaktif dalam bentuk PowerPoint (PPT), dan pelaksanaan edukasi interaktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi.
Kegiatan edukasi interaktif ini dilaksanakan di Madrasah Aliyah Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada hari Rabu, 23 April 2025. Acara diawali dengan persiapan cermat, termasuk absensi peserta dan pembagian snack. Pembukaan oleh MC, Keizia Margareta Zai, dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Catur Joko Santoso. Sambutan tim PKM disampaikan oleh Catur Joko Santoso, dilanjutkan sambutan dari Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Pembangunan UIN Jakarta, Bapak Zakariya MA. Amin Raharjo, selaku Koordinator, memastikan kelancaran koordinasi. Setelah sesi sambutan, dilakukan sesi foto bersama. Pemaparan materi mengenai perlindungan diri dan aspek hukum kekerasan seksual dilakukan per kelompok, diikuti sesi tanya jawab interaktif yang dipandu oleh Anita Shintawati. Acara ditutup dengan closing statement yang disampaikan oleh Amin Raharjo sebagai Koordinator.
Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme dan partisipasi aktif dari 35 siswa dan siswi kelas XI Madrasah Aliyah Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam sesi diskusi interaktif, dari lima pertanyaan peserta, tiga di antaranya spesifik mengenai isu kekerasan seksual, menyoroti relevansi materi. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup topik krusial seperti catcalling di ruang publik, pelecehan di media sosial (hate comments), dan stigma sosial yang sering melekat pada korban. Keizia Margareta Zai menjelaskan bahwa catcalling dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik di bawah UU TPKS jika menimbulkan penderitaan psikis, menegaskan bahwa ketidaksadaran pelaku tidak menghapus konsekuensi hukum, dan korban berhak melapor ke P2TP2A. Anita Shintawati memperdalam pembahasan tentang pelecehan di media sosial, menggolongkannya sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik yang diatur oleh Pasal 4 ayat 1 UU TPKS dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta menekankan bahwa bukti digital seperti tangkapan layar merupakan alat bukti sah. Sementara itu, Diva Heryanto membahas tantangan stigma sosial yang menjadi penghalang bagi korban untuk berbicara, namun menegaskan bahwa hak-hak korban dijamin undang-undang untuk mendapatkan perlindungan komprehensif, termasuk pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial. Terpenting, diskusi tersebut secara tegas menekankan bahwa tidak ada daluwarsa untuk mencari keadilan dalam kasus kekerasan seksual, poin fundamental untuk membangkitkan keberanian korban yang kerap terbungkam.
Melalui pemaparan materi yang komprehensif, diskusi interaktif yang dipandu oleh para pemateri dari tim mahasiswa, dan penegasan bahwa tidak ada daluwarsa untuk mencari keadilan dalam kasus kekerasan seksual, kegiatan PKM ini berhasil meningkatkan kesadaran dan pengetahuan siswa tentang berbagai bentuk kekerasan seksual, cara mengidentifikasinya, serta langkah-langkah perlindungan diri dan aspek hukumnya. Program ini tidak hanya memberikan informasi krusial tetapi juga memberdayakan remaja untuk lebih proaktif dalam melindungi diri dan lingkungannya dari tindak kekerasan seksual, serta berani mencari bantuan hukum jika menjadi korban. Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Dr. Hj. Nur Sa’adah, S.H., M.H., turut memberikan apresiasi. Program PKM ini diharapkan dapat memberikan dampak positif berkelanjutan bagi masyarakat mitra serta menjadi inspirasi bagi sivitas akademika lainnya untuk terus berinovasi dalam mengabdi kepada masyarakat. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi sarana transformasi ilmu pengetahuan dari kampus ke masyarakat luas, sekaligus memperkuat jejaring kemitraan strategis Universitas Pamulang.(rls/joe)