KAB. TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini bertujuan untuk mengawasi dan mendampingi tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Reda Manthovani, hadir langsung dalam kegiatan ini bersama para kepala desa se-Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa Program Jaga Desa bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga pendekatan preventif dan edukatif untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Program ini berfokus pada pendampingan hukum, pengawasan penggunaan dana desa, serta peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa.
“Program ini adalah langkah konkret untuk membantu desa mengelola keuangan secara tertib dan bertanggung jawab. Saya minta para kepala desa untuk memahami regulasi dan mekanisme penggunaan dana desa,” ujar Bupati Maesyal Rasyid di Ruang Rapat Wareng Gedung Setda Kab. Tangerang, Senin (28/4/25).
Bupati juga menekankan bahwa meski program Jaga Desa sudah berjalan, masih banyak kendala yang perlu diperbaiki. Pemantauan ini menjadi momentum penting untuk menciptakan dialog terbuka antara desa, pemerintah daerah, dan kejaksaan. Ia menegaskan bahwa hukum harus dipahami sebagai pedoman, bukan sesuatu yang menakutkan.
“Mari jadikan hukum sebagai rambu yang membimbing kita, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Dana desa harus digunakan untuk mempercepat pembangunan dan pengentasan kemiskinan di desa,” tegasnya.
Bupati menambahkan, Program Jaga Desa adalah bentuk kolaborasi untuk memperkuat kapasitas desa. Pemkab dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mendukung desa dalam menciptakan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Jamintel Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa pengawasan pemerintahan desa kini diperkuat melalui sistem digital. Kejaksaan mengimbau kepala desa untuk rutin mengisi data dan laporan melalui aplikasi online seperti Gajari dan Ramalini.
“Kami ingin memantau langsung perkembangan dan permasalahan di desa, seperti penggunaan dana desa, kendala yang dihadapi, dan penyerapannya. Dengan sistem ini, kami bisa segera membantu jika ada masalah,” kata Reda.
Ia juga menambahkan bahwa sistem digital memungkinkan Kejaksaan untuk mencocokkan laporan keuangan desa dengan data lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan, langkah korektif dapat segera diambil. Selain itu, kepala desa juga dapat melapor jika ada oknum kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Kami juga membuka jalur pelaporan langsung ke Kejaksaan Agung, sehingga kepala desa tidak perlu takut jika ada oknum di tingkat lokal yang menyimpang. Ini semua demi menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel,” tambah Reda.
Ditekankan juga bahwa dari 246 desa di Kabupaten Tangerang, semuanya sudah memiliki akses untuk mengikuti sistem pelaporan ini. Hal ini diharapkan menjadi contoh pengawasan berbasis teknologi yang efektif dan efisien. (man/joe)