Pemkot Tangerang dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi

Pemkot Tangerang dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kesepakatan ini menjadi langkah konkret untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Penetapan Raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (22/04/2025), yang turut dihadiri oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin. Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kota Tangerang 2025–2029.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta menggali potensi PAD secara maksimal demi meningkatkan kemandirian fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sachrudin di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Ia juga berharap kebijakan baru dalam pemungutan pajak dan retribusi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, namun tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan tidak membebani para wajib pajak.

“Melalui Raperda ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi di Kota Tangerang. Semoga perubahan ini berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah,” imbuhnya.

Sachrudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Raperda, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif.

“Kolaborasi dan sinergi yang terjalin, mulai dari proses pembahasan internal legislatif hingga diskusi bersama eksekutif, menjadi kunci disepakatinya Raperda ini,” ucapnya.

Sebagai tambahan informasi, perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 mencakup penyesuaian terhadap hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI, serta masukan dari perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi. Tujuannya adalah menyempurnakan regulasi agar lebih adaptif, operasional, dan implementatif dalam konteks kebijakan fiskal daerah.(man/joe)

Pos terkait