Pemkot Tangerang Gelar Pembinaan LKS untuk Pastikan Pelayanan Standar

Pemkot Tangerang Gelar Pembinaan LKS untuk Pastikan Pelayanan Standar

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial menggelar pembinaan dan sosialisasi kepada 81 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang ada di Kota Tangerang, dengan tujuan memastikan layanan sosial yang diberikan sesuai dengan standar yang berlaku. Kegiatan interaktif ini dilaksanakan di Ruang Al-Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Kamis (17/4/2025).

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa pembinaan ini penting untuk meningkatkan kapasitas LKS dalam pendayagunaan serta pelayanan sosial yang profesional dan bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

“LKS memiliki peran besar dalam membantu Pemkot Tangerang dalam mengatasi masalah sosial di masyarakat. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang dilakukan harus memenuhi standar pelayanan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Mulyani menambahkan bahwa Pemkot Tangerang secara rutin mengadakan pembinaan tahunan bagi seluruh LKS yang terdaftar di Dinas Sosial. Dalam kegiatan kali ini, hadir narasumber dari Pusdiklat Bangprof Kementerian Sosial Republik Indonesia serta Dinas Sosial Provinsi Banten. Sebanyak 140 peserta dari 81 LKS turut hadir dalam acara ini.

Pemkot Tangerang Gelar Pembinaan LKS untuk Pastikan Pelayanan Standar

Salah seorang narasumber, Evy Flamboyan Minanda dari Pusdiklat Bangprof Kementerian Sosial, mengapresiasi kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang.

Dalam materinya, Evy menjelaskan tentang sosialisasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011, serta menyampaikan cara-cara untuk melakukan akreditasi LKS. Akreditasi penting untuk menilai kelayakan LKS dalam melaksanakan kegiatan kesejahteraan sosial, dan proses pendaftaran akreditasi kini dapat dilakukan secara online melalui e-akreditasi.kemensos.go.id.

“LKS harus terdaftar di Dinas Sosial dan terakreditasi untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Akreditasi terdiri dari tiga nilai: A, B, dan C, sesuai dengan kelayakan masing-masing LKS,” jelas Evy.

Wandrik, anggota Yayasan Silaturahmi, salah satu peserta, menyampaikan bahwa pembinaan seperti ini sangat bermanfaat.

“Acaranya sangat positif. Kami mendapatkan informasi berharga tentang bagaimana memberikan pelayanan sosial yang baik sesuai dengan standar. Semoga hal ini memberikan dampak positif bagi warga yang kami layani,” tutupnya.(ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *