KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan larangan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama bulan suci Ramadan. Mulai dari Sahur On The Road, perang sarung, balapan liar, hingga menyalakan petasan tidak diperbolehkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan bahwa pihaknya akan menurunkan personel untuk mendukung patroli kewilayahan yang digelar oleh Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban selama bulan puasa dengan mendukung patroli gabungan guna mencegah aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama saat beribadah,” ujar Irman, Jumat (28/2/2025).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menambahkan bahwa pendekatan persuasif akan dikedepankan dalam menindak pelanggaran. Namun, bagi yang tetap melanggar, tindakan tegas akan diberlakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat mengisi Ramadan dengan kegiatan yang lebih positif, seperti memperbanyak ibadah, bertadarus, atau beritikaf di masjid,” ujarnya.
Pemkot Tangerang berharap larangan ini dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(man/joe)