KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah menyalurkan program Santunan Kematian kepada warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sepanjang tahun 2024. Program ini diberikan kepada keluarga yang ditinggal meninggal dunia.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa sepanjang 2024, santunan ini telah diterima oleh 232 keluarga, yang dibagi dalam tiga tahap penyaluran: tahap pertama 86 keluarga, tahap kedua 65 keluarga, dan tahap ketiga 81 keluarga. “Santunan sebesar Rp3 juta diberikan kepada keluarga yang kurang mampu dan terdaftar di DTKS,” kata Mulyani pada Kamis (19/12/2024).
Mulyani menambahkan, bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggal oleh tulang punggungnya. Proses pengajuan bantuan dilakukan melalui permohonan kepada Wali Kota Tangerang melalui Dinsos dan disalurkan dalam waktu 40 hari kerja setelah kematian.
Namun, santunan ini tidak diberikan untuk kasus kematian akibat bunuh diri, hukuman mati, pidana dengan hukuman lebih dari 1 tahun, penggunaan narkotika, atau bencana alam.
Mulyani berharap, dengan adanya program ini, dapat memberikan perlindungan sosial bagi keluarga yang sedang mengalami kesulitan setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi pencari nafkah. “Kami berharap bantuan ini bisa sedikit meringankan beban mereka, terutama di saat-saat yang penuh kesulitan,” tambahnya.
Program Santunan Kematian ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk memastikan bahwa warga yang membutuhkan mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dinsos Kota Tangerang terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat, terutama mereka yang tergolong kurang mampu.(man/joe)