Pemkot Tangerang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Pemkot Tangerang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5312/2025 terkait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan produktivitas ASN tetap optimal selama bulan puasa.

Bacaan Lainnya

“Jam kerja ASN selama Ramadan akan diberlakukan dengan sistem lima atau enam hari kerja, dengan total minimal 32,5 jam per pekan. Kebijakan ini tidak berbeda dengan aturan yang diterapkan pada Ramadan sebelumnya,” ujar Jatmiko, Kamis (27/2/25).

Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan adalah Senin-Kamis: 08.00-15.00 WIB (istirahat pukul 12.00-12.30 WIB) dan Jumat: 08.00-15.30 WIB (istirahat pukul 11.30-12.30 WIB)

Sementara itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan sistem kerja shift diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan jam kerja berdasarkan keputusan kepala OPD masing-masing.

“Surat edaran ini memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik selama Ramadan. Kami berharap ASN tetap menjaga efektivitas dan kualitas kerja meski menjalankan ibadah puasa,” tambah Jatmiko.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Tangerang berupaya menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan ibadah ASN di bulan Ramadan.(man/joe)

Pos terkait