KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) terus berupaya menjadikan Kota Tangerang sebagai kota yang layak huni. Salah satu program unggulannya adalah perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Sejak 2014 hingga 2024, Pemkot telah merenovasi 8.656 unit rumah, dan pada tahun 2025 menargetkan untuk memperbaiki 1.000 unit rumah.
Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo, menjelaskan bahwa perbaikan rumah ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki kondisi tempat tinggal, tetapi juga untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial lainnya.
“Dengan rumah yang lebih sehat, masalah seperti penanganan TBC, kawasan kumuh, dan kemiskinan ekstrem dapat teratasi. Program ini dapat menyelesaikan beberapa masalah sekaligus. Tahun ini, kami menambah target untuk memperbaiki 1.000 unit rumah,” ujar Decky, Senin (13/1/2025).
Decky juga mengungkapkan alur permohonan untuk program perbaikan rumah ini. Pertama, warga harus mengajukan usulan melalui RT/RW dalam musrenbang kelurahan atau melalui reses DPRD. Usulan tersebut kemudian diteruskan ke Disperkimtan lewat aplikasi Tangerang Ayo, menggunakan akun dewan untuk aspirasi atau reses, serta akun kelurahan untuk musrenbang. Setelah itu, Disperkimtan akan melakukan verifikasi dan validasi. Terakhir, hasil penetapan penerima manfaat akan diumumkan.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon meliputi KTP Kota Tangerang, KK Kota Tangerang, serta Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik. Pemohon juga harus termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), belum menerima bantuan dalam 10 tahun terakhir, serta memiliki rumah yang tidak layak huni.
“Prioritas diberikan kepada warga yang sudah atau pernah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, atau penyandang difabel yang tidak produktif. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk membantu mengatasi masalah rumah tidak layak huni di Kota Tangerang,” tutupnya.(man/joe)