Pemkot Tangerang Teken PKS Layanan Stunting dan Pemeriksaan Catin

Pemkot Tangerang Teken PKS Layanan Stunting dan Pemeriksaan Catin

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan program 100 Hari Kerja, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menandatangani nota kesepakatan bersama Kementerian Agama Kota Tangerang terkait pemeriksaan kesehatan calon pengantin (catin), serta perjanjian kerja sama (PKS) dengan 34 rumah sakit terkait layanan rujukan balita stunting.

Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Selasa (15/4/2025), menjadi bagian dari strategi kolaboratif Pemkot dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dasar masyarakat secara luas dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya untuk memenuhi target 100 hari kerja, melainkan bentuk komitmen jangka panjang pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang sehat.

“Ini bukan sekadar program 100 hari, tapi komitmen Pemkot memberikan layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan tepat hingga ke depan. Semoga berdampak positif pada kualitas hidup masyarakat Kota Tangerang,” ujar Sachrudin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, menjelaskan bahwa sebelumnya pada 2024, enam rumah sakit telah ditetapkan sebagai rujukan balita stunting. Dari data Dinkes, terdapat 653 balita atau 17,7 persen yang telah dirujuk dan menerima layanan kesehatan.

“Kini jumlah rumah sakit rujukan ditambah menjadi 34 rumah sakit berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 247 Tahun 2025. Ini untuk memperluas cakupan dan mempermudah akses keluarga dalam penanganan stunting,” ungkap dr. Dini.

Ia menambahkan, Pemkot juga mengembangkan program “Penganten Sehat”, yaitu pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin yang telah diluncurkan sejak 2024. Program ini bertujuan untuk memastikan kesiapan fisik dan mental pasangan sebelum menikah, sebagai bentuk pencegahan stunting sejak hulu.

Pemeriksaan dilakukan di puskesmas, dan hasilnya menjadi bagian dari syarat administrasi pernikahan di Kemenag.

“Jadi, calon pengantin akan melalui skrining kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi puskesmas dan kecamatan, dan hasilnya digunakan sebagai dasar penerbitan rekomendasi nikah dan berkas N1 oleh Kemenag,” jelas dr. Dini.

Dengan sinergi lintas sektor ini, Pemkot berharap dapat meningkatkan taraf kesehatan masyarakat secara menyeluruh, terutama dalam upaya menurunkan angka stunting dan mempersiapkan generasi yang sehat di masa depan.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *