KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan tarif retribusi persampahan dan kebersihan bagi rumah tangga dan pelaku usaha, sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Besaran tarif retribusi bervariasi, tergantung pada jenis bangunan dan lokasi tempat tinggal. Untuk rumah kontrakan, tarif ditetapkan mulai dari Rp 2.000 per kepala keluarga (KK) per bulan. Sementara itu, untuk kawasan kompleks perumahan atau real estate, tarif berkisar antara Rp 40.000 hingga Rp 125.000 per KK per bulan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan bahwa penerapan tarif retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan layanan kebersihan secara menyeluruh.
“Retribusi ini digunakan sepenuhnya untuk mendukung operasional pengangkutan dan pengolahan sampah. Dengan adanya partisipasi masyarakat melalui retribusi, sistem pengelolaan sampah akan menjadi lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Wawan, Selasa (29/7/2025).
Pembayaran Lewat RT/RW
Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara kolektif melalui pengurus RT/RW. Warga membayar secara tunai kepada RT/RW masing-masing, lalu pengurus akan menyetorkan secara nontunai kepada petugas penarikan dari DLH.
Petugas penarikan akan memberikan nomor virtual account atau barcode QRIS kepada setiap RT/RW sebagai metode pembayaran. Sebelumnya, petugas mengunduh invoice dari aplikasi Sistem Informasi Retribusi Persampahan dan Kebersihan (SIRITASE) milik DLH Kota Tangerang.
Rincian Tarif
Adapun tarif retribusi yang diberlakukan bagi rumah tangga di Kota Tangerang sebagai berikut:
- Rumah tangga di jalan umum
Rumah besar (di atas tipe 70): Rp 15.000/KK/bulan
Rumah sedang (tipe 45–70): Rp 10.000/KK/bulan
Rumah kecil (di bawah tipe 45): Rp 3.000/KK/bulan
- Rumah tangga di gang atau jalan paving
Rumah besar: Rp 10.000/KK/bulan
Rumah sedang: Rp 7.000/KK/bulan
Rumah kecil: Rp 3.000/KK/bulan
Kontrakan: Rp 2.000/KK/bulan
- Komplek perumahan atau kawasan teratur
Real estate (luas bangunan >300 m²): Rp 125.000/KK/bulan
Bangunan 200–300 m²: Rp 70.000/KK/bulan
Bangunan <200 m²: Rp 40.000/KK/bulan
- Komplek perumahan KPR/BTN
Di atas tipe 70: Rp 40.000/KK/bulan
Tipe 45–70: Rp 20.000/KK/bulan
Di bawah tipe 45: Rp 6.000/KK/bulan
- Perumahan instansi: Rp 30.000/KK/bulan
- Rumah susun sewa (Rusunawa) dan rumah sederhana: Rp 5.000/KK/bulan
- Rumah susun milik (Rusunami) dan apartemen: Rp 15.000/KK/bulan
Pemerintah berharap, melalui sistem retribusi ini, pelayanan kebersihan dan lingkungan hidup di Kota Tangerang dapat terus ditingkatkan, sejalan dengan visi kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.(man/joe)