TANGSEL (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satpol PP, melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalanan dan trotoar sepanjang Jalan H. Usman Pasar Ciputat pada Senin (14/4/2025).
Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman untuk pejalan kaki serta memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli di Pasar Ciputat.
Kepala Disperindag Tangerang Selatan menjelaskan bahwa meskipun dilakukan penertiban, tujuan pihaknya bukan untuk mengusir pedagang, melainkan untuk memberikan solusi dengan menyediakan tempat yang lebih baik dan layak untuk berjualan.
“Kami sudah menyediakan los yang nyaman dan aman di dalam gedung, dan untuk pemakaian tempat ini tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Pedagang yang ingin menempati kios di lokasi tersebut hanya perlu melakukan pendaftaran tanpa biaya, dengan persyaratan yang mudah, yakni mereka harus benar-benar pedagang yang menjual barang.
“Pedagang dapat memilih tempat yang sudah disediakan di beberapa zona, seperti zona sayuran, ikan, ayam, daging, dan sebagainya,” jelasnya.
Meskipun tempat yang lebih baik sudah disiapkan, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum banyak pedagang yang mau pindah ke lokasi baru. Ia berharap pedagang yang sudah ditertibkan dari trotoar dan jalanan di Pasar Ciputat segera memutuskan untuk pindah ke kios yang masih tersedia.
Gedung dua lantai tersebut masih dapat menampung 40 pedagang di lantai bawah dan sekitar 130 pedagang di lantai atas, dilengkapi dengan fasilitas parkir yang luas, sehingga diharapkan dapat menciptakan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli tanpa adanya gangguan kemacetan.
Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto, menambahkan bahwa penertiban ini melibatkan 120 personel Satpol PP, dengan dukungan sekitar 250 personel gabungan dari OPD, kecamatan, TNI, dan Polri.
“Penertiban hari ini berjalan lancar, karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada para pedagang,” tambah Oki.
Selain penertiban, Satpol PP juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan agar pedagang tidak kembali berjualan di trotoar atau badan jalan, dengan fokus pada tiga titik pantauan utama.(raf/joe)