TANGSEL (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) meluncurkan sistem informasi berbasis kode QR (QR code) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengetahui persyaratan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sistem ini mulai diuji coba di dua kecamatan, yakni Ciputat Timur dan Pondok Aren, sejak Kamis (19/6/2025).
Melalui teknologi tersebut, warga cukup memindai QR code yang ditempelkan di papan pengumuman kantor kecamatan menggunakan ponsel pintar. Setelah dipindai, daftar dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan PBG akan langsung muncul di layar perangkat, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama, sertifikat hak milik tanah, dan gambar teknis bangunan.
Kepala Bidang PBG DCKTR Kota Tangerang Selatan, Deni, mengatakan bahwa sistem ini merupakan bentuk inovasi pelayanan publik yang didesain untuk memangkas proses administrasi dan mengurangi keluhan warga yang selama ini harus bolak-balik ke kantor kecamatan karena dokumen yang tidak lengkap.
“Dengan sistem ini, warga bisa langsung mengetahui berkas apa saja yang dibutuhkan tanpa harus bertanya ke petugas atau menunggu antrean konsultasi. Ini akan sangat membantu efisiensi waktu dan menghindari pengulangan proses,” ujar Deni saat ditemui di kantor DCKTR Kota Tangsel, Jumat (20/6/2025).
Deni menjelaskan bahwa uji coba yang dilakukan di Ciputat Timur dan Pondok Aren adalah bagian dari tahap awal implementasi sistem digitalisasi pelayanan perizinan bangunan. Selama uji coba berlangsung, DCKTR juga melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui pembagian brosur dan penyuluhan teknis kepada aparat kelurahan setempat.
Sebanyak 10 kelurahan di kedua kecamatan tersebut telah menerima materi sosialisasi dalam bentuk cetak dan digital. Pihak DCKTR juga menurunkan tim lapangan untuk melakukan peninjauan langsung terhadap kesiapan fasilitas dan pemahaman aparat pelaksana.
“Target kami adalah seluruh 52 kelurahan di Kota Tangerang Selatan dapat mengimplementasikan sistem ini secara penuh pada akhir tahun 2025. Dalam tiga bulan ke depan, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem, termasuk mengumpulkan umpan balik dari masyarakat pengguna,” jelas Deni.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mengembangkan sistem pelayanan publik berbasis digital yang cepat, efisien, dan akuntabel. Inovasi ini juga menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap tingginya permintaan layanan PBG di wilayah tersebut.
Menurut catatan DCKTR, pada tahun 2024, terdapat lebih dari 2.300 pengajuan PBG yang masuk, dengan rata-rata waktu proses verifikasi dokumen memakan waktu 14 hari kerja. Melalui penerapan sistem QR code, Deni memperkirakan waktu verifikasi dapat dipangkas menjadi hanya tiga hari kerja, asalkan dokumen yang diunggah sudah sesuai.
“Kami ingin masyarakat merasa dimudahkan, bukan dipersulit. Selama ini, banyak warga yang terkendala hanya karena ketidaktahuan mengenai syarat yang dibutuhkan. Maka, teknologi ini kami dorong untuk memberikan akses informasi yang cepat dan terbuka,” tambahnya.
Selain kemudahan akses, Deni menilai bahwa sistem QR code juga mendukung transparansi pelayanan karena informasi yang ditampilkan sama bagi semua warga. Tidak ada perlakuan khusus, dan seluruh proses bisa dipantau secara mandiri oleh pemohon.
Pemerintah Kota Tangsel berharap bahwa melalui penerapan sistem ini, kepercayaan publik terhadap layanan perizinan bangunan semakin meningkat dan dapat menjadi percontohan digitalisasi layanan publik di kota-kota lain di Indonesia.(*)