Penduduk Non Permanen Wajib Lapor ke Disdukcapil Maksimal Satu Tahun

Penduduk Non Permanen Wajib Lapor ke Disdukcapil Maksimal Satu Tahun

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau para pendatang, khususnya yang berstatus nonpermanen, untuk segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pelaporan ini wajib dilakukan maksimal satu tahun sejak kedatangan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan bahwa pelaporan ini penting untuk kepentingan administrasi kependudukan. Disdukcapil telah menyediakan informasi lengkap terkait tata cara dan persyaratan pelaporan, baik bagi penduduk yang menetap maupun tidak menetap.

Bacaan Lainnya

“Pendatang yang sudah tinggal lebih dari satu tahun wajib melapor untuk mendapatkan surat keterangan pindah. Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk memastikan pendatang melaporkan diri,” ujarnya, Rabu (9/4/2025).

Ia berharap masyarakat pendatang segera melapor agar proses pendataan berjalan optimal. Seluruh informasi dapat diakses melalui akun Instagram resmi @dukcapilkotatangerang dan @tangerangkota.

“Silakan datang dan lapor ke Disdukcapil. Kami harap semua pihak bisa ikut berkontribusi membangun Kota Tangerang melalui pendataan yang tertib dan terintegrasi,” tutup Rizal.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *