KOTA TANGERANG (VIVABANTEN.COM) – Menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama Ramadan, Polres Metro Tangerang Kota melarang masyarakat memasang petasan hingga sahur on the road.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengimbau, kegiatan konvoi berkedok sahur on the road selama Ramadan 1445 hijriah atau tahun 2024 untuk ditiadakan. Tak terkecuali kegiatan balap liar, tawuran, perang sarung hingga bermain petasan pun dilarang.
“Mari sama-sama kita jaga Kota Tangerang dan jaga kesucian dan kekhusyukan bulan Ramadan, agar berlangsung aman dan nyaman,” tutur Kapolres, Rabu (13/3/2024).
Ia pun menjelaskan, dalam aturan yang telah ditetapkan ini, ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Walau, pihak kepolisian akan terus mengutamakan tindakan persuasif lebih dulu.
“Saya meminta agar seluruh masyarakat Kota Tangerang selama bulan Ramadan untuk melakukan kegiatan yang produktif. Kegiatan konvoi sahur on the road banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan. Saya minta ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini, berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan,” tegasnya.
Sementara itu, jajaran kepolisian juga akan berkolaborasi dengan Satpol PP dan Disbudpar Kota Tangerang dalam menaati atau kepatuhan pelaku usaha tempat hiburan malam. Yakni, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Ramadan.
Dalam surat edaran menegaskan, penutupan jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard selama Ramadan dimulai dua hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri. Selain itu, pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dalam membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.(man/joe)