KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, dan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Kamis (3/7/2025).
Dalam sambutannya, Sachrudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD atas kerja sama yang dinilai konstruktif selama proses pembahasan laporan.
“Terima kasih kepada DPRD dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja optimal menyusun laporan ini sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Sachrudin.
Ia menegaskan, penyusunan dan pembahasan LPJ APBD ini merupakan wujud komitmen Pemkot Tangerang dalam mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Ini merupakan implementasi prinsip good governance, demi memastikan setiap rupiah APBD digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dalam rapat yang sama, Sachrudin juga menyampaikan penjelasan atas Raperda tentang Pencabutan Dua Peraturan Daerah, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Pencabutan dilakukan karena kedua regulasi tersebut sudah tidak relevan akibat perubahan payung hukum di tingkat pusat. Peraturan lama telah digantikan oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
“Penataan regulasi ini penting agar seluruh produk hukum daerah tetap relevan, efektif, dan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menyampaikan apresiasi atas capaian Pemkot yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Atas nama seluruh fraksi DPRD, kami menyampaikan apresiasi kepada wali kota. Ini adalah bukti sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak pada masyarakat,” ujar Arief.
Dengan telah disahkannya Raperda menjadi Peraturan Daerah, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas program pembangunan secara efektif, efisien, dan terukur.(man/joe)