SERANG (VivaBanten.com) – Sebanyak 611 pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dari 29 kecamatan mengikuti seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Serang Tahun 2025. Tahap awal seleksi ini diawali dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar di Lapangan Tenis Indoor Setda Kabupaten Serang pada Rabu, 19 Februari 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Ekososbud, dan Agama pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang, Anton Hermawanto, menjelaskan bahwa tes ini menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT).
“Hari ini adalah seleksi TWK dengan sistem gugur. Total pesertanya 611 orang, hasil penyaringan dari 799 pendaftar yang telah melalui tes administrasi,” ujar Anton di sela proses seleksi yang dibuka secara resmi oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Serang, Epi Priatna.
Anton menambahkan, hasil tes CAT ini akan menjaring 65 peserta terbaik, yang terdiri dari 10 calon Paskibraka untuk tingkat Provinsi Banten dan Nasional, sementara sisanya akan bertugas di tingkat Kabupaten Serang.
Dalam pelaksanaan CAT, peserta mengerjakan 20 soal seputar wawasan kebangsaan dalam waktu 90 menit menggunakan ponsel masing-masing.
“Soalnya bervariasi, mencakup Pancasila dan pengetahuan umum tentang kebangsaan,” terangnya.
Usai TWK, peserta melanjutkan Tes Intelegensi Umum (TIU) pada Kamis, 20 Februari 2025, serta tes kesehatan dan parade pada Sabtu, 22 Februari 2025.
“Berdasarkan pengalaman kami, banyak peserta yang gugur di tes kesehatan dan parade karena tinggi badan mereka tidak memenuhi syarat,” jelas Anton.
Setelah melalui rangkaian seleksi tersebut, akan diumumkan 65 peserta terpilih, dengan pembagian 10 untuk Paskibraka tingkat Provinsi dan Nasional serta 55 untuk tingkat Kabupaten Serang.
“Passing grade-nya sama seperti dua tahun lalu, yakni 70. Jika di bawah nilai tersebut, otomatis dinyatakan tidak lolos,” paparnya.
Anton juga mengungkapkan bahwa pada tahap seleksi administrasi, ratusan peserta gagal karena berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai. Mayoritas peserta tidak melampirkan surat keterangan kesehatan dari puskesmas setempat.
“Banyak yang tidak menyertakan surat kesehatan atau bahkan mengunggah dokumen KK yang bukan milik keluarga bersangkutan. Akhirnya, mereka dinyatakan gagal pada tahap administrasi,” pungkasnya.(rif/joe)