Sebanyak 4.982 Botol Miras Dimusnahkan di HUT Ke-32 Kota Tangerang

Sebanyak 4.982 Botol Miras Dimusnahkan di HUT Ke-32 Kota Tangerang

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menggelar pemusnahan 4.982 botol minuman keras (miras) hasil razia Satpol PP dari Maret 2024 hingga Januari 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti komitmen Pemkot dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Bacaan Lainnya

“Sebagai Kota Akhlakul Karimah, kami akan terus memerangi peredaran miras bersama seluruh elemen masyarakat. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan hari ini mencapai Rp204 juta,” ujar Herman saat acara di Halaman Belakang Puspem Kota Tangerang, Jumat (28/2/2025).

Selain tindakan represif seperti razia dan sidang tindak pidana ringan (tipiring), Pemkot juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan pembinaan yang melibatkan alim ulama, tokoh masyarakat, serta aparat TNI-Polri.

“Apalagi sebentar lagi kita memasuki bulan Ramadan, kami ingin menciptakan suasana yang kondusif agar masyarakat bisa beribadah dengan khusyuk,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pemprov Banten, Nana Supiana, mengapresiasi komitmen Pemkot Tangerang dalam memberantas miras.

“Ini bukan sekadar seremoni, tapi bentuk nyata dari sinergi pemerintah dan masyarakat dalam mengantisipasi peredaran miras yang dapat mengancam generasi muda,” ujarnya.(man/joe)

Pos terkait