Syarat Dukungan Memenuhi Syarat, KPU Kabupaten Tangerang Tetapkan Balon Dari Perseorangan

KAB. TANGERANG (VIVABANTEN.COM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan Zulkarnain dan Lerru Yustira sebagai pasangan calon independen di Pilkada Kabupaten Tangerang Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar saat press confrence di kantor KPU Kabupaten Tangerang menjelaskan, sesuai tahapan pendaftaran jalur perorangan yang dimulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, KPU menetapkan ada satu peserta.

Bacaan Lainnya

“Sah, satu bakal calon dari jalur independen dinyatakan lolos oleh KPU. Pengesahan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan,”  kata Umar, Senin, (19/8/24).

Disebutkan, penetaoan setelah proses verifikasi administrasi dan faktual dokumen persyaratan jalur independen  telah usai dilakukan rekapitulasi.

“Pasangan Zulkarnain – Lerru telah memenuhi syarat minimal dukungan untuk maju sebagai calon independen,” tandasnya.

Penetapan pasangan independen tersebut berdasarkan SK PKPU No 8/2004 terkait jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Adapun rekapitulasi verifikasi faktual pertama, yang memenuhi MS yakni ada 135,147 sedang TMS ada 54,826. Kemudian pada rekapitulasi verifikasi faktual kedua, dukungan MS ada sejumlah 24,009 dan TMS ada sejumlah 7,550 dukungan.

“Jadi semua dukungan yang memenuhi syarat berumlah 159,158 dan sudah melewati syarat minimal yakni 152.999. Serta memenuhi syarat tersebar di minimal 15 kecamatan di seluruh Kabupaten Tangerang,” tukasnya.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *