Tangsel Jadi Pilot Project Bangunan Hijau Nasional, Targetkan Kurangi Emisi CO2 30 Persen di 2030

Tangsel Jadi Pilot Project Bangunan Hijau Nasional, Targetkan Kurangi Emisi CO2 30 Persen di 2030

TANGSEL (VivaBanten.com) – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi ditetapkan sebagai salah satu pilot project nasional dalam program Bangunan Gedung Hijau, menyusul implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 21 Tahun 2021. Program ini bertujuan untuk menekan konsumsi energi dan emisi karbon dari sektor bangunan.

Hal ini terungkap dalam diskusi bertema Penerapan Program Bangunan Gedung Hijau yang digelar di Hotel Green Zuri, BSD, Tangsel. Senior Technical Advisor Global Building Performance Network (GBPN), Jatmika Adi Suryabrata, menyebutkan bahwa Tangsel dipilih karena komitmennya yang tinggi serta potensi besar dalam menerapkan konsep bangunan ramah lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Kami melihat Tangsel punya keinginan kuat dan potensi luar biasa. GBPN sangat senang mendukung agar program Bangunan Gedung Hijau di Tangsel bisa lebih maju,” ujar Jatmika.

Menurut Jatmika, implementasi Permen PUPR tersebut mewajibkan bangunan pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum untuk menerapkan prinsip hemat energi dan ramah lingkungan. Berdasarkan studi GBPN, penerapan rekomendasi teknis bangunan hijau berpotensi menghemat energi hingga 30–40 persen, sekaligus mengurangi emisi karbon secara signifikan.

“Dengan efisiensi energi ini, kontribusi pengurangan CO2 bisa terlihat nyata. Tangsel ingin memperlihatkan kepada nasional berapa besar sumbangan pengurangan emisi dari kota ini,” jelasnya.

Selain pada bangunan besar, edukasi kepada masyarakat juga menjadi perhatian. Salah satu strategi yang dikembangkan adalah mendorong penggunaan peralatan rumah tangga hemat energi. “Masalahnya masyarakat belum tahu. Kami siapkan edukasinya lengkap dengan hasil perhitungannya,” imbuhnya.

Jatmika juga memaparkan panduan teknis, termasuk studi efisiensi penggunaan pendingin ruangan dan sistem daur ulang air. Seluruh panduan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Tangsel untuk disusun menjadi regulasi lokal.

Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel, Hadi Widodo, menyatakan komitmennya untuk terus mendorong regulasi bangunan hijau sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi CO2.

“Bangunan merupakan salah satu kontributor terbesar konsumsi energi dan emisi karbon. Maka, sudah menjadi keharusan bagi kami merumuskan kebijakan teknis yang berkelanjutan,” kata Hadi.

Selain Tangsel, dua kota lain yang menjadi acuan nasional dalam implementasi Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021 adalah Balikpapan dan Denpasar. GBPN menargetkan pada 2030 mendatang, Indonesia dapat menurunkan emisi karbon hingga lebih dari 30 persen, dengan Tangsel sebagai salah satu kota rujukan nasional.(*/joe)

Pos terkait