Target Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 Capai Rp674 Miliar

Target Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 Capai Rp674 Miliar

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengungkapkan bahwa opsen pajak ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bacaan Lainnya

“Opsen pajak kendaraan bermotor yang diterapkan di Kota Tangerang mencapai 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diperoleh pemerintah provinsi,” jelas Kiki pada Selasa (7/1/2025).

Untuk tahun ini, Pemkot Tangerang menargetkan pendapatan sebesar Rp674 miliar dari opsen pajak tersebut, yang terdiri dari Rp390 miliar dari PKB dan Rp284 miliar dari BBNKB.

“Pajak ini akan dipungut di daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar, dan hasilnya akan dialokasikan untuk pembangunan serta pemeliharaan jalan, termasuk pengembangan fasilitas dan moda transportasi umum,” tambahnya.

Kiki juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak di Kota Tangerang atas dukungan mereka dalam membayar pajak tepat waktu, yang menjadi kunci keberlanjutan pembangunan.

“Dengan target pajak yang baru, kami optimis dapat mencapainya. Partisipasi wajib pajak terus meningkat dari 82 persen di 2023 menjadi 89 persen di 2024. Kami berharap tren ini berlanjut di 2025,” tutup Kiki.(man/joe)

Pos terkait