Urus Surat Izin Usaha, Datang Langsung ke MPP Kota Tangerang

Urus Surat Izin Usaha, Datang Langsung ke MPP Kota Tangerang

KOTA TANGERANG (VIVABANTEN.COM) – Pemerintah Kota (Pemkot) menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai wujud untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus keperluan administrasi hingga pembayaran satu tempat.

Saat ini, MPP Kota Tangerang memiliki 18 gerai dari kementerian dan lembaga institusi dari 142 pelayanan. Salah satu pelayanan yang tersedia adalah Online Single Submission (OSS) yang merupakan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik.

Bacaan Lainnya

OSS terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Tujuannya untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha.

Petugas loket OSS, Supardi menjelaskan, walaupun Lembaga OSS terintegrasi secara online, namun tujuannya membuka gerai pelayanan di MPP adalah untuk membantu masyarakat Kota Tangerang yang secara keseluruhan belum paham atau mengerti mengenai langkah yang harus diisi secara online tersebut.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut, loket OSS buka pukul 08.00-15.00 WIB setiap Senin-Jumat.

“Kami buka Pelayanan OSS di MPP ini agar mempermudah dan mempercepat masyarakat Kota Tangerang dalam membuat surat perizinan usaha, nantinya para pelaku usaha yang datang, akan kami layani sampai tuntas untuk pembuatan surat perizinan usaha,” jelasnya.

Selain OSS, ada juga OSS-RBA yang merupakan singkatan dari Online Single Submission Risk Based Approach, yang berarti Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan ini diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

“Pada intinya, kami siap membantu para perusahaan mikro maupun makro yang ada di Kota Tangerang dalam membuat perizinan usahanya, terkhusus kami siap membantu UMKM dalam pembuatan surat perizinan usahanya sampai tuntas hanya dengan menggunakan KTP,” tambahnya.

Informasi tambahan, bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin membuat surat perizinan usaha secara mandiri, dapat mengunduh aplikasi “OSS Indonesia” di Playstore ataupun Apps Store.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *