KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Walikota Tangerang Sachrudin bersama Wakil Wali Kota Maryono Hasan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang terkait dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang tengah dibahas. Jawaban disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Selasa (17/6/2025).
Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Dalam kesempatan itu, Sachrudin mengapresiasi pandangan serta masukan konstruktif dari Fraksi Golkar, Gerindra, PKS, PKB, NasDem, PAN, dan PPP. Ia menyatakan bahwa realisasi pendapatan dan belanja daerah mencerminkan pengelolaan fiskal yang baik serta kedisiplinan anggaran.
“Pemantauan dan evaluasi anggaran dilakukan secara rutin dan sistematis, ditunjang pemanfaatan teknologi informasi serta sistem pelaporan yang berjalan secara real time,” ujar Sachrudin.
Terkait penyusunan RPJMD 2025–2029, Sachrudin menjelaskan bahwa dokumen tersebut telah disusun sesuai regulasi dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound) menjadi acuan dalam perumusan, guna memastikan efektivitas pelaksanaan serta pemantauan program.
“RPJMD ini tidak boleh menjadi dokumen lima tahunan yang hanya bersifat formalitas. Karena itu, pelaksanaannya harus diperkuat dari sisi penganggaran, kelembagaan, dan pengawasan yang partisipatif,” ujarnya.
Dalam rapat itu, ia juga menyampaikan capaian Pemerintah Kota Tangerang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-18 kali secara berturut-turut.
“Pencapaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkot untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan membangun Kota Tangerang secara berkelanjutan,” kata Sachrudin.(man/joe)