KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja sektor konstruksi, salah satu sektor dengan risiko kerja tertinggi, melalui keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Penegasan ini disampaikan Wali Kota Tangerang, Sachrudin, saat membuka kegiatan Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi di Hotel D’Prima, Rabu (30/7/2025).
“Pekerja konstruksi menghadapi risiko tinggi setiap hari. Negara wajib hadir memberikan perlindungan, salah satunya melalui keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sachrudin.
Sebagai tindak lanjut konkret, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 19349 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh badan usaha jasa konstruksi mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan sosialisasi ini, menurut Sachrudin, tak hanya untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, pelaku usaha, dan para pekerja dalam membangun sistem kerja yang aman dan berkelanjutan.
“Kami harap kegiatan ini melahirkan langkah konkret demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, produktif, dan sejahtera,” kata dia.
Wali kota juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang secara aktif mendorong perlindungan di sektor konstruksi dan mengajak peserta memanfaatkan forum ini sebagai ruang edukasi dan kolaborasi nyata.
“Ini bagian dari dukungan berkelanjutan Pemkot terhadap program nasional jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya untuk sektor-sektor dengan risiko tinggi,” ujar Sachrudin.(man/joe)