TANGERANG (VivaBanten.com) – Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi Thomas Lembong merupakan bentuk pelaksanaan hak prerogatif yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Menurutnya, amnesti dan abolisi adalah bagian dari politik hukum nasional yang mengedepankan rekonsiliasi dan keadilan.
“Dalam perspektif Pancasila, amnesti dan abolisi adalah alat hukum untuk mewujudkan rekonsiliasi dan perdamaian dengan semangat kebajikan dan keadilan,” ujar Marinus dalam Sosialisasi Relawan Kebajikan Pancasila di Auditorium UNIPI Tangerang, Kamis (7/8/2025).
Marinus menegaskan, kewenangan amnesti dan abolisi bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan hak prerogatif Presiden yang dijalankan dengan mempertimbangkan pandangan DPR.
“Kalau kita meyakini Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, maka UUD 1945 adalah turunan nilai-nilai Pancasila yang sah dan harus diamalkan,” katanya.
Dalam kegiatan sosialisasi yang bekerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tersebut, Marinus juga menyoroti perlunya memperkuat pemahaman Pancasila di kalangan generasi muda.
“Sosialisasi ini penting agar anak muda tidak mudah terpecah belah dan tetap menjadikan Pancasila sebagai pijakan dalam kehidupan berbangsa,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, Direktur Jaringan dan Pembudayaan BPIP, Toto Purbiyanto, berharap para relawan kebajikan yang hadir dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila secara nyata di lingkungan masing-masing.
“Pemahaman yang kuat terhadap Pancasila bisa mencegah berbagai persoalan sosial seperti perundungan dan intoleransi,” tuturnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BPIP dan DPR untuk menyebarluaskan pengamalan Pancasila hingga ke pelosok negeri demi memperkuat identitas dan persatuan bangsa.(panji/joe)