KAB. TANGERANG (VivaBanten.com) – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memaparkan capaian dan inovasi Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam keterbukaan informasi publik pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, di Kota Serang, Kamis (21/8/2025).
Hingga 31 Juli 2025, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang menerima 121 permohonan informasi. Dari jumlah itu, 90 permohonan diterima seluruhnya, 1 diterima sebagian, dan 19 ditolak sesuai ketentuan. Pemkab Tangerang juga menyediakan 178 data informasi publik yang dapat diakses masyarakat melalui laman resmi.
“Dengan dasar hukum yang jelas, kami berkomitmen menjaga transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan mempertanggungjawabkan kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat,” ujar Bupati Maesyal.
Landasan hukum tersebut antara lain Peraturan Bupati Tangerang Nomor 79 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta sejumlah keputusan bupati dan sekda terkait penunjukan pejabat PPID.
Di sisi inovasi, Pemkab Tangerang mengembangkan layanan digital melalui website dan aplikasi, termasuk fitur tracking permohonan informasi, konten edukasi di media sosial, serta integrasi dengan portal Kontak Tangerang dan aplikasi Tangerang Gemilang. Selain itu, tersedia ruang layanan informasi publik di Gedung Diskominfo serta pemanfaatan videotron di berbagai wilayah untuk menyebarkan informasi pembangunan.
“Demokrasi tidak akan terwujud tanpa keterbukaan informasi publik. Ini adalah kewajiban kita bersama, termasuk hingga ke tingkat desa,” tegasnya.
Acara tersebut juga dihadiri Ketua KI Provinsi Banten Zulpikar, Wakil Ketua Ojat Sudrajat, serta Komisioner Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Kori Kurniawan.(man/joe)