Pemkot Tangerang Dukung Penguatan Keselamatan Penerbangan

Pemkot Tangerang Dukung Penguatan Keselamatan Penerbangan

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, PT Angkasa Pura II, dan Otoritas Bandara Soekarno-Hatta menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Gangguan Keselamatan Operasional Penerbangan, Rabu (17/9/2025), di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa keselamatan penerbangan menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pihak bandara dalam mencegah potensi gangguan yang bisa membahayakan pesawat maupun penumpang.

“Kita memiliki satu kesepahaman, keselamatan penumpang pesawat menjadi tanggung jawab bersama. Memang otoritas bandara memiliki mandat utama, tetapi dukungan pemerintah daerah, baik Kota maupun Kabupaten Tangerang, sangat diperlukan, terutama dalam pencegahan gangguan seperti balon udara, layang-layang, dan penggunaan drone tanpa izin,” ujar Andra Soni.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, antara lain sosialisasi masif kepada masyarakat, penetapan wilayah rawan gangguan, serta pembentukan forum khusus penanganan keselamatan penerbangan.

“Nantinya akan ada pembahasan lanjutan antara Pemkot dan Pemkab Tangerang dengan pihak bandara secara lebih rinci terkait langkah-langkah yang akan dilakukan, seperti sosialisasi dan pembentukan forum,” tambah Gubernur Banten.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang telah melakukan berbagai langkah antisipasi melalui regulasi dan pengawasan di lapangan. Salah satunya dengan dua peraturan daerah yang terkait langsung dengan upaya menjaga keselamatan penerbangan.

“Ini persoalan yang harus kita selesaikan bersama, terutama larangan bermain layang-layang di sekitar bandara yang jelas membahayakan penerbangan. Pemkot Tangerang mendukung penuh langkah antisipasi ini. Kami juga sudah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang larangan menaikkan layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan, serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” kata Sachrudin.

Wali kota menekankan pentingnya komunikasi yang intensif serta kontribusi nyata dari pihak bandara kepada masyarakat sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

“Komunikasi, kolaborasi, dan kontribusi semua pihak menjadi kunci. Pemerintah, bandara, dan masyarakat harus bersama-sama menjaga keamanan penerbangan demi keselamatan kita semua,” ujar Sachrudin.(man/joe)

Pos terkait