Walikota Tangerang Siap Evaluasi Perwal No. 14 Tahun 2025

Walikota Tangerang Siap Evaluasi Perwal No. 14 Tahun 2025

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Walikota Tangerang, H. Sachrudin, menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk mengevaluasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 Tahun 2023 mengenai Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Kota Tangerang.

Menurutnya, evaluasi ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus memastikan kebijakan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, lalu berkembang ke daerah, termasuk di Kabupaten dan Kota Tangerang. Karena itu, Pemkot perlu menyikapinya dengan bijak,” kata Sachrudin, Senin (8/9/2025).

BACA JUGA Pacu Mesin Birokrasi, Walikota  Tangerang Mutasi Pejabat

Ia menegaskan, evaluasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa maupun sepihak. Pemkot Tangerang akan mengkaji substansi Perwal No. 14 Tahun 2025 melalui diskusi dan koordinasi dengan pihak terkait.

“Nanti kita evaluasi kembali, kita koreksi dengan perwal yang ada, lalu kita komunikasikan. Tentu ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Pemkot, tapi harus dibahas bersama. Tidak serta-merta bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur,” jelasnya.

Sachrudin menambahkan, proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten, agar langkah yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Kita harus merespons aspirasi ini dengan tepat. Karena itu, nanti akan kita bahas bersama Kemenkumham, Kemendagri, dan provinsi, supaya ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai regulasi,” ujarnya.(man/joe)

Pos terkait