KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru. Pemkot memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara cepat, transparan, dan berfokus pada perlindungan maksimal terhadap korban anak.Sejak laporan diterima,
Pemkot Tangerang melalui koordinasi lintas perangkat daerah telah menjalankan langkah pendampingan hukum, pemulihan psikologis, hingga penjaminan hak pendidikan korban.
Penanganan Cepat dan Komprehensif
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian, menyatakan bahwa laporan dugaan pelecehan tersebut telah diterima secara langsung dan ditindaklanjuti dengan segera.
“Sejak laporan masuk, kami langsung melakukan asesmen, pendampingan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan secara penuh. Ini merupakan komitmen Pemkot Tangerang dalam menangani kasus, terutama yang melibatkan anak dan lingkungan pendidikan,” ujar Tihar pada Rabu (3/12/2025).
Tihar merinci kronologi penanganan yang dilakukan:
- 7 November 2025: Korban didampingi tim UPTD PPA Kota Tangerang membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota.
- 10 November 2025: Korban menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Tangerang dan menerima layanan konseling psikolog di UPTD PPA untuk pemulihan trauma.
- 17 November 2025: UPTD PPA mengundang kepala sekolah untuk klarifikasi dan membahas langkah perlindungan lanjutan. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Komnas Anak Kota Tangerang. •
Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa korban diizinkan melaksanakan ujian sekolah dari rumah untuk menghindari potensi trauma bertemu terduga pelaku. Pemkot juga siap memfasilitasi perpindahan sekolah korban sesuai permintaan keluarga.
Sanksi Tegas dan Zero Tolerance
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menegaskan bahwa terduga pelaku telah dinonaktifkan dari tugasnya.
“Pemkot Tangerang tidak akan menolerir kejadian pelecehan verbal, fisik maupun seksual, apalagi kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah dan dunia pendidikan. Terduga pelaku telah dinonaktifkan dan semuanya akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Ruta.
Ruta menambahkan bahwa hak pendidikan korban telah difasilitasi secara menyeluruh, termasuk keamanan dan kenyamanan ujian di rumah, serta kesiapan proses pemindahan sekolah jika diinginkan.Pemerintah Kota Tangerang menegaskan sikap toleransi nol (zero tolerance) terhadap segala bentuk pelanggaran, terutama di lingkungan pendidikan. Pemkot berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas sekaligus memastikan hak pendidikan dan perlindungan korban tetap terpenuhi.(panji/joe)
