KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang memastikan layanan administrasi kependudukan tetap berjalan bagi warga yang terdampak banjir. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah membuka layanan penggantian dokumen kependudukan yang rusak atau hilang akibat bencana tanpa dipungut biaya.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan layanan dasar pascabencana. Menurut dia, dokumen kependudukan memiliki peran penting dalam mengakses berbagai layanan publik, sehingga perlu segera dipulihkan.
“Dalam situasi banjir, banyak warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen penting. Kami berupaya memastikan hak administrasi mereka tetap terlindungi dengan memberikan kemudahan pengurusan dokumen,” ujar Rizal, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, layanan penggantian dokumen mencakup KTP elektronik, Kartu Keluarga, hingga akta pencatatan sipil. Proses pengurusan dirancang sederhana dengan memanfaatkan basis data kependudukan yang telah dimiliki pemerintah, sehingga warga tidak perlu melalui prosedur yang rumit.
Untuk keperluan verifikasi, warga diminta membawa surat keterangan terdampak banjir dari RT, RW, atau kelurahan setempat. Apabila masih memiliki sisa dokumen yang rusak atau salinan digital, hal tersebut dapat membantu mempercepat proses pelayanan. Namun, Rizal menegaskan, data kependudukan tetap dapat ditelusuri selama warga mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pelayanan penggantian dokumen tersebut tersedia di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang maupun di kantor kecamatan sesuai domisili warga. Seluruh proses dipastikan tidak dikenakan biaya.
“Kami mengimbau warga segera mengurus dokumen yang hilang atau rusak agar aktivitas sehari-hari, seperti urusan pendidikan, kesehatan, dan layanan perbankan, tidak terkendala,” kata Rizal.
Selain datang langsung ke lokasi pelayanan, masyarakat juga dapat memperoleh informasi dan berkonsultasi melalui kanal resmi Disdukcapil Kota Tangerang untuk memastikan kelengkapan persyaratan sebelum mengajukan permohonan.(panji/joe)
