KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Wali Kota Tangerang Sachrudin menerbitkan Surat Edaran Nomor 4110 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional rumah makan serta penghentian sementara usaha hiburan umum selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga toleransi antarumat beragama sekaligus memastikan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
Dalam aturan tersebut, rumah makan, kafe, dan restoran diperbolehkan tetap beroperasi dengan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB. Pelayanan sahur dapat dimulai sejak pukul 02.00 WIB. Selama Ramadan, usaha kuliner juga tidak diperkenankan menampilkan hiburan seperti live music maupun DJ.
Sementara itu, tempat hiburan umum seperti karaoke, sauna, dan rumah pijat diwajibkan tutup sementara mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Khusus usaha biliar, operasional dibatasi pada pukul 09.00–17.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB. Pada pukul 17.00–21.00 WIB, kegiatan harus dihentikan untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih.
Sachrudin mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga ketenteraman dan ketertiban selama Ramadan.
“Kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban sebaiknya dihentikan agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang tetap berjalan dengan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara selama Ramadan, yakni pukul 08.00 hingga 15.00 WIB sesuai ketentuan yang berlaku.(man/joe)












