KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Dinas Sosial Kota Tangerang memastikan masyarakat tidak perlu panik menyikapi kabar penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang belakangan ramai diperbincangkan. Status kepesertaan tersebut masih dapat dicek dan diajukan reaktivasi sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi menjelaskan, PBI-JKN terbagi dalam dua skema, yakni yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan PBI yang dibiayai Pemerintah Kota Tangerang.
“Kasus yang banyak viral saat ini mayoritas berasal dari PBI-JKN pusat. Masyarakat tetap bisa mengajukan reaktivasi melalui Dinsos maupun kelurahan,” ujar Acep, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan data sistem per Februari 2026, tercatat sekitar 76.065 warga Kota Tangerang mengalami penonaktifan kepesertaan. Sejak layanan reaktivasi dibuka pada Jumat (6/2/2026), sekitar 120 warga telah mengajukan permohonan pengaktifan kembali.
Acep menjelaskan, penonaktifan umumnya disebabkan ketidaksesuaian data kependudukan serta tidak terpenuhinya kriteria desil 1 hingga 5, yang menjadi sasaran penerima PBI-JKN sesuai ketentuan Kementerian Sosial.
“Masyarakat disarankan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait status kepesertaan dan desilnya. Pengecekan bisa dilakukan di kantor Dinsos, kelurahan, maupun melalui operator data,” jelasnya.
Untuk pengajuan reaktivasi, warga diminta membawa KTP, Kartu Keluarga, serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit. Proses pengusulan dilakukan melalui sistem Kementerian Sosial dengan estimasi verifikasi maksimal 3×24 jam, bahkan pada kondisi tertentu dapat aktif kembali dalam 1×24 jam.
“Pelayanan reaktivasi kami buka setiap hari pukul 07.00 hingga 16.00 WIB. Dinsos siap melayani dan mendampingi masyarakat,” pungkas Acep.(man/joe)










