KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang pengaturan jam buka rumah makan, kafe, restoran, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum selama bulan suci Ramadan.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait penerapan aturan tersebut.
Ia menjelaskan, rumah makan diperbolehkan beroperasi secara tertutup atau menggunakan tirai hingga pukul 17.00 WIB, tanpa live musik atau hiburan sejenis.
Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke dan spa diminta menghentikan operasional sementara hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri. Untuk tempat biliar, tetap diperbolehkan beroperasi, namun harus tutup pada pukul 17.00–21.00 WIB guna menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih.
Pemkot Tangerang juga akan melakukan pemantauan melalui patroli rutin untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi. Operasi berkala juga akan digelar guna menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat selama Ramadan.
“Kami berharap Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan nyaman dan tertib,” ujar Agapito.(man/joe)
