KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan surat edaran larangan gratifikasi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, edaran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026. Dalam aturan itu, aparatur sipil negara (ASN) dilarang meminta atau menerima dana, hadiah, maupun tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.
“Kami mengajak seluruh ASN menolak segala bentuk gratifikasi selama momentum Lebaran demi menjaga integritas bersama,” kata Ricky, Rabu, 25 Februari 2026.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Pemerintah juga membuka kanal pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan gratifikasi.
Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan langsung ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang paling lambat 30 hari sejak penerimaan gratifikasi.
Ricky menambahkan, apabila terdapat bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, penyalurannya dapat dialihkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan. Penyerahan tersebut harus disertai dokumentasi dan dilaporkan kepada UPG Inspektorat Kota Tangerang.
Menurut dia, kebijakan ini bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas ASN, terutama pada momentum hari raya yang kerap diwarnai praktik pemberian hadiah.
“Integritas harus dijaga dalam situasi apa pun, termasuk saat perayaan hari besar keagamaan,” ujarnya.(man/joe)












