TANGSEL (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor konstruksi. Sebanyak 150 tenaga kerja mengikuti Pelatihan dan Uji Sertifikasi Kompetensi Jabatan Kerja Tukang Pasang Rangka Baja Ringan Tahun 2026 yang digelar di Gedung Galeri Koperasi dan UKM, Lengkong Gudang, Serpong, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dengan pemasangan rompi secara simbolis kepada perwakilan peserta. Prosesi itu menjadi penanda dukungan dan perlindungan pemerintah terhadap profesi tukang sebagai garda terdepan pembangunan infrastruktur.
“Tenaga kerja konstruksi memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan. Karena itu, kami berkomitmen meningkatkan kompetensi mereka melalui pelatihan dan sertifikasi,” ujar Benyamin.
Menurut dia, kualitas pembangunan tidak hanya ditentukan oleh perencanaan, tetapi juga oleh kompetensi pekerja di lapangan. Sertifikasi, lanjutnya, menjadi bentuk pengakuan profesional sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja konstruksi di tengah pesatnya pembangunan.
Program yang berlangsung selama 12–13 Februari 2026 ini diselenggarakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) melalui Bidang Jasa Konstruksi. Kegiatan tersebut berkolaborasi dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta (BJKW III), didukung BPJS Ketenagakerjaan dan PT Kencana Baja Ringan.
Peserta yang lulus akan memperoleh Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diterbitkan BJKW III Jakarta serta sertifikat pendamping dari Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI).
Program sertifikasi gratis ini merupakan apresiasi Kementerian Pekerjaan Umum atas kinerja Pemkot Tangsel yang meraih peringkat kedua tingkat kota untuk kategori Sub-Urusan Jasa Konstruksi pada 2024 dan 2025. Pada 2026, Tangsel kembali memperoleh kuota 150 peserta, setelah sebelumnya mendapatkan 300 kuota pada 2024 dan 200 kuota pada 2025.
Secara keseluruhan, sepanjang 2022–2025, sebanyak 564 tenaga kerja konstruksi telah difasilitasi sertifikasi di berbagai bidang keahlian.
Benyamin menegaskan, program ini juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap tenaga kerja memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
“Dengan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi, kualitas pembangunan akan semakin terjamin dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujarnya.(ded/joe)
