KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang menargetkan perbaikan 100 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kategori mendesak rampung dalam 45 hari kalender. Program ini diprioritaskan bagi rumah warga yang mengalami kerusakan berat, terutama atap roboh akibat cuaca ekstrem.
Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo mengatakan percepatan tersebut merupakan respons darurat terhadap hunian yang terdampak hujan deras dan angin kencang dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami memprioritaskan rumah yang mengalami kerusakan struktural, khususnya atap ambruk. Targetnya seluruh proses perbaikan selesai dalam 45 hari,” ujar Decky, Kamis, 26 Februari 2026.
Rapat koordinasi percepatan program RTLH digelar di Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang untuk memastikan penanganan berjalan cepat dan tepat sasaran. Dalam pertemuan itu, pemerintah mematangkan prosedur pelaksanaan tahap pertama, kesiapan kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana, serta kepastian anggaran agar pengerjaan fisik tidak terhambat.
Sebanyak 100 unit rumah yang masuk kategori prioritas tersebar di 12 kecamatan dan 36 kelurahan. Data penerima manfaat telah diverifikasi berdasarkan skema by name by address.
Decky menegaskan sinergi antara penerima bantuan, Pokmas, dan pengawasan wilayah menjadi faktor penentu tercapainya target penyelesaian dalam waktu 45 hari.
Pemerintah Kota Tangerang berharap percepatan perbaikan ini memungkinkan warga terdampak segera kembali menempati rumah yang aman dan layak huni.(man/joe)













