HUT Ke-33, Pemkot Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras

HUT Ke-33, Pemkot Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 1.128 botol minuman keras sebagai hasil penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-33 Kota Tangerang, Sabtu, 28 Februari 2026.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi dan razia yang dilakukan sepanjang Maret 2025 hingga Februari 2026.

“Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penegakan perda selama satu tahun terakhir. Seluruh barang bukti dimusnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” ujarnya usai prosesi pemusnahan.

Ia menilai peredaran minuman keras berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan serta berdampak negatif bagi kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat, terutama generasi muda.

Karena itu, Pemkot Tangerang bersama Satpol PP dan unsur terkait akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap peredaran miras di wilayah kota.

“Langkah penegakan akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan,” kata Sachrudin.

Selain penindakan, pemerintah juga mengimbau masyarakat tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras, serta turut menjaga ketertiban lingkungan.

Menurut Sachrudin, momentum hari jadi Kota Tangerang ke-33 menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan kota melalui partisipasi bersama masyarakat.

“Kota Tangerang adalah rumah bersama yang harus kita jaga agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menjelaskan, bahwa seluruh miras yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban selama satu tahun dan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebanyak 1.128 botol miras ini sudah diamankan dan telah mendapatkan keputusan pengadilan, sehingga hari ini bisa dilakukan pemusnahan. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus melakukan patroli dan pengawasan, terutama di titik-titik rawan peredaran miras,” jelasnya.

Irman menambahkan, pola penjualan miras saat ini mulai bergeser dengan memanfaatkan media sosial dan penjualan daring. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran miras, termasuk melalui penguatan regulasi daerah.

“Ke depan, kami mendorong penguatan peraturan daerah agar penindakan bisa lebih tegas, khususnya bagi penjual yang berulang kali melanggar. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penjualan miras di lingkungannya,” katanya.

Melalui momentum HUT ke-33 ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap upaya pemberantasan miras dapat semakin efektif, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.(man/joe)

Pos terkait