Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Rakor SP4N-LAPOR

Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Rakor SP4N-LAPOR

KAB. TANGERANG (VivaBanten.com) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengelola SP4N-LAPOR! guna meningkatkan kualitas pengaduan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.

Kegiatan yang berlangsung di The Grantage Hotel & Sky Lounge, Kecamatan Pagedangan, Rabu (15/4/2026), diikuti para admin pengaduan dari seluruh perangkat daerah, serta menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI, tenaga ahli SP4N-LAPOR!, dan praktisi media sosial.

Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, mengatakan rakor ini bertujuan memperkuat komitmen serta menyelaraskan tata kelola pengaduan dengan visi pembangunan daerah 2025–2030.

Ia mengungkapkan, Kabupaten Tangerang sebelumnya berhasil masuk lima besar daerah dengan jumlah pengaduan terbanyak tingkat kabupaten/kota se-Indonesia pada 2024.

“Capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Jangan berpuas diri, tetapi jadikan ini sebagai dorongan untuk terus berbenah,” ujar Diyan.

Menurut dia, pengelolaan pengaduan publik harus dipandang sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam merespons kebutuhan masyarakat, bukan sekadar beban administratif.

“Saya minta seluruh admin di perangkat daerah menjadikan SP4N-LAPOR! sebagai sarana pelayanan yang nyata bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Febi Febiansyah menyampaikan, Pemkab Tangerang saat ini tengah merevisi regulasi daerah terkait pengelolaan pengaduan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025.

Ia menambahkan, Kabupaten Tangerang juga telah ditunjuk sebagai daerah percontohan penerapan SP4N-LAPOR! versi 4 sejak Februari 2025, serta meraih predikat “Sangat Baik” dalam evaluasi kinerja 2024 dari Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan data hingga 11 April 2026, tercatat 153 laporan telah diselesaikan, 59 laporan masih dalam proses, dan 8 laporan belum ditindaklanjuti.

“Kecepatan verifikasi laporan rata-rata di bawah satu hari. Ini menunjukkan respons yang cukup baik, namun tetap perlu ditingkatkan,” jelas Febi.

Ia berharap, melalui rakor ini kapasitas admin pengelola pengaduan semakin meningkat, sehingga waktu tindak lanjut yang saat ini rata-rata 5,88 hari dapat dipercepat.

“Tujuannya tentu untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.(man/joe)

Pos terkait