KAB. TANGERANG (VivaBanten.com) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang memperkuat transparansi dan kualitas layanan informasi publik melalui rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan yang melibatkan PPID Utama dan PPID Pelaksana dari seluruh perangkat daerah, termasuk kecamatan dan kelurahan, ini bertujuan meningkatkan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Ketua Tim Informasi Publik Eva Rian Novita menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Informasi publik harus disampaikan secara cepat, tepat, dan sederhana, baik melalui website, media sosial, maupun layanan langsung di sekretariat PPID,” ujar Eva.
Ia menambahkan, optimalisasi peran PPID Pelaksana menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Merujuk Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, setiap badan publik wajib menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, baik secara elektronik maupun non-elektronik.
“Seluruh PPID Pelaksana harus memastikan informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat tersedia dan mudah diakses masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Zulfikar menilai, penguatan kapasitas PPID masih diperlukan, terutama dalam pemahaman regulasi dan pelayanan publik.
Ia juga menyoroti dinamika pergantian personel PPID yang kerap terjadi akibat mutasi dan promosi jabatan.
“Peran PPID harus terus diperkuat agar pelayanan informasi publik tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Zulfikar menambahkan, setiap PPID Pelaksana juga harus menyediakan fasilitas layanan informasi yang memadai, seperti buku register permohonan, formulir permohonan, formulir keberatan, hingga tanda terima permohonan.
“Kami berharap PPID di Kabupaten Tangerang dapat terus konsisten dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan informasi publik yang terbaik,” pungkasnya.(man/joe)













