KOTA TANGERANG (Vivabanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang di Patio Puspem Kota Tangerang, Rabu (20/05/2026).
Maryono mengatakan, keberadaan TKA tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan investasi dan retribusi daerah, tetapi juga harus menjadi sarana transfer ilmu pengetahuan dan teknologi bagi tenaga kerja lokal.
“Kehadiran TKA harus memberikan manfaat nyata bagi tenaga kerja lokal melalui peningkatan kompetensi dan transfer pengetahuan sehingga masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi pelaku utama pembangunan,” ujar Maryono.
Berdasarkan data retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA), realisasi penerimaan daerah pada 2024 mencapai Rp6,45 miliar atau 115,69 persen dari target. Sementara pada 2025 meningkat menjadi Rp8 miliar atau 133,38 persen dari target yang ditetapkan.
Meski demikian, Maryono menegaskan peningkatan pendapatan daerah harus diiringi dengan peningkatan kualitas SDM lokal melalui program pendampingan dan alih kompetensi dari tenaga kerja asing kepada pekerja Indonesia.
“Harus ada transfer pengalaman kerja dan teknologi secara nyata agar tenaga kerja lokal semakin kompetitif dan siap menghadapi kebutuhan industri,” katanya.
Menurutnya, Kota Tangerang tetap terbuka terhadap investasi dan penggunaan TKA pada sektor tertentu yang membutuhkan keahlian khusus. Namun seluruh proses penggunaan tenaga kerja asing harus berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Maryono juga mengingatkan perusahaan pengguna TKA agar memastikan seluruh dokumen legalitas, mulai dari RPTKA hingga dokumen keimigrasian, dipenuhi dan diperbarui secara berkala.
“Saya mengingatkan seluruh perusahaan agar memastikan legalitas penggunaan TKA dipenuhi secara lengkap untuk menjaga kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut diikuti perwakilan dari 41 perusahaan di Kota Tangerang serta melibatkan sejumlah perangkat daerah dan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Imigrasi Kota Tangerang. (panji/joe)
