KOTA TANGERANG (Vivabanten.com) — Komisi I DPRD Kota Tangerang meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak bangunan liar yang berada di kawasan embung Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Rabu (31/8/2026).
Junadi mengatakan, RDP digelar menindaklanjuti aduan Badan Himpunan Pelayan Publik dan Hukum Independen (BHP2-HI) terkait keberadaan bangunan liar di kawasan embung tersebut.
Dalam RDP, Satpol PP menyatakan akan menindak bangunan tersebut pada pekan depan. DPRD Kota Tangerang juga akan memantau pelaksanaan penindakan di lapangan.
“Tadi sudah disampaikan, Kasatpol PP akan melakukan penindakan di minggu depan. Kami dari DPRD juga akan melakukan pemantauan atas tindakan yang akan dilakukan oleh Satpol PP,” ujar Junadi.
Junadi menyebut pihak pengembang tidak hadir dalam RDP tersebut dan tidak memberikan konfirmasi kepada DPRD. Namun, ketidakhadiran pihak pengembang tidak mengubah rencana penindakan yang akan dilakukan Satpol PP.
“Memang hari ini tidak ada dan tidak memberikan konfirmasi dari pihak pengembang, namun Satpol PP menegaskan akan tetap menindaklanjuti bangunan liar tersebut,” katanya.
RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi I Junadi, anggota Komisi I Kholilah, Kepala Satpol PP, perwakilan BPKD, Kepala Bagian Hukum, Camat Karawaci, Lurah Bugel, serta Ketua BHP2-HI.(man/joe)













