KOTA TANGERANG (Vivabanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang menyesuaikan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Tangerang.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Wali Kota Tangerang Sachrudin meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penyesuaian TPP ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 903 Tahun 2026 tentang Pembayaran Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pemberian TPP ASN.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, pemberian TPP tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penghasilan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap kinerja dan tanggung jawab ASN.
“TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja, tanggung jawab, dan kontribusi ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Sachrudin, Kamis (3/9/2026).
Menurut Sachrudin, peningkatan kesejahteraan aparatur harus diikuti dengan peningkatan disiplin dan kinerja. Ia meminta PPPK menggunakan kebijakan tersebut sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Penyesuaian TPP ini kami harapkan dapat menjadi motivasi bagi ASN untuk terus meningkatkan kinerja. Karena kesejahteraan dan tanggung jawab harus berjalan beriringan, dengan hasil akhir berupa pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat,” katanya.
Sachrudin mengatakan, Pemkot Tangerang terus mendorong tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Peningkatan kesejahteraan aparatur menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut.
Ia juga meminta ASN terus meningkatkan kompetensi dan produktivitas dalam menjalankan tugas.
“Mari jadikan penyesuaian ini sebagai penyemangat untuk terus meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan kualitas pelayanan. Kita ingin ASN Kota Tangerang semakin profesional, responsif, dan hadir memberikan solusi bagi masyarakat,” ujar Sachrudin.
Dengan penyesuaian TPP tersebut, Pemkot Tangerang berharap kesejahteraan PPPK dapat semakin baik dan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kinerja serta pelayanan publik di Kota Tangerang. (ADV)













