KOTA TANGERANG (Vivabanten.com) — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota menggencarkan Operasi Patuh Jaya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Selama periode 26-28 Oktober 2026, polisi melaksanakan berbagai kegiatan edukasi, pengaturan lalu lintas, hingga penindakan pelanggaran melalui sistem elektronik.
Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan operasi, kegiatan tersebut mencakup upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum atau gakkum di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Kepala Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan, Operasi Patuh Jaya tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pencegahan untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis, tetapi tetap tegas melalui berbagai kegiatan. Mulai dari edukasi kepada pelajar dan komunitas, penjagaan di titik rawan kemacetan dan kecelakaan, hingga penindakan pelanggaran menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE),” ujar Nopta kepada awak media, Rabu (28/10/2026).
Edukasi keselamatan menyasar masyarakat
Dalam kegiatan preemtif, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan penyuluhan keselamatan berlalu lintas kepada berbagai kelompok masyarakat.
Sebanyak 12 kegiatan penyuluhan dilakukan kepada pelajar dan orang tua, antara lain mengenai batas usia untuk memperoleh surat izin mengemudi (SIM), penggunaan helm, serta risiko berkendara.
Selain itu, polisi melaksanakan lima kegiatan pembinaan dan penyuluhan di terminal, pasar, kawasan industri, kampus, perkantoran, serta lokasi aktivitas masyarakat.
Edukasi juga menyasar pengemudi ojek daring, kurir, pengemudi angkutan, komunitas kendaraan roda dua, dan operator logistik melalui lima kegiatan dialog keselamatan. Sementara itu, pelatihan safety riding dan safety driving dilaksanakan sebanyak tiga kegiatan.
Materi kampanye keselamatan meliputi penggunaan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), sabuk pengaman, larangan menggunakan telepon seluler saat berkendara, larangan melawan arus, kepatuhan terhadap batas kecepatan, serta keselamatan anak. Kegiatan kampanye tersebut tercatat sebanyak 11 kegiatan.
Untuk memperluas jangkauan edukasi, petugas juga membagikan 399 eksemplar bahan imbauan berupa leaflet, stiker, dan brosur. Selain itu, sebanyak 13 konten edukasi disebarkan melalui media sosial, media elektronik, dan media cetak.
Polisi turut menerbitkan 12 publikasi mengenai titik rawan kecelakaan (black spot), titik rawan kemacetan (trouble spot), jalur alternatif, serta imbauan keselamatan.
Ratusan kegiatan pengaturan dan patroli
Pada aspek preventif, Satlantas mengoptimalkan kehadiran personel untuk mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Selama periode pelaporan, tercatat 287 kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli pada jam serta lokasi rawan. Personel juga ditempatkan di 193 titik-hari, termasuk di sekitar sekolah, persimpangan jalan, pasar, dan jalur arteri yang dinilai berisiko.
Dalam upaya memastikan keselamatan pengemudi dan kendaraan, petugas melakukan pemeriksaan kondisi pengemudi angkutan umum dan barang terhadap empat orang. Pemeriksaan visual kendaraan dilakukan terhadap empat kendaraan.
Satlantas juga melaksanakan pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check terhadap empat kendaraan angkutan orang dan barang bersama Dinas Perhubungan. Selain itu, terdapat empat kegiatan coaching clinic keselamatan kendaraan dan awak yang menyasar perusahaan otobus, operator angkutan dan logistik, serta mitra terkait.
Pemetaan lokasi rawan kecelakaan dan kemacetan turut diperbarui melalui enam titik survei dengan memanfaatkan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), observasi, dan data lapangan.
Adapun survei kondisi infrastruktur jalan, meliputi rambu, marka, penerangan, genangan air, jalan berlubang, dan perlintasan sebidang, dilakukan di tiga titik untuk menjadi bahan rekomendasi tindak lanjut.
Petugas juga menangani enam kejadian gangguan arus lalu lintas, seperti kendaraan mogok, genangan, dan parkir yang menghambat perjalanan. Selain itu, dilakukan tiga kegiatan penataan atau rekayasa lalu lintas sementara serta pemasangan peringatan bahaya dan rambu sementara di tiga titik.
Sebanyak tiga kejadian potensi gangguan lalu lintas juga tercatat mendapat respons melalui sistem K3I, RTMC, atau e-Turjawali dengan tindak lanjut terdokumentasi.
Penindakan melalui E-TLE
Pada aspek penegakan hukum, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mencatat 36 kegiatan penindakan pelanggaran menggunakan kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Penggunaan sistem elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan aturan lalu lintas secara modern dan akuntabel.
Nopta mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi persyaratan dan perlengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan saat berada di jalan raya.
“Keselamatan adalah yang utama. Mari jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya sehari-hari demi kenyamanan dan keselamatan kita bersama di jalan raya,” katanya.(man/joe)
