Oleh:
Sulastri, S.H
PEMILU adalah mekanisme paling dasar untuk memperbarui mandat rakyat. Karena itu, setiap gagasan yang membuat pejabat terpilih menjabat lebih lama dari periode yang dijanjikan menuntut dasar hukum yang sangat kuat. Gagasan semacam itu kini dibahas di dua tempat sekaligus: Senayan dan Mahkamah Konstitusi.
Dari Putusan MK ke Masa Transisi yang Belum Diatur
Lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional (DPR, DPD, presiden dan wakil presiden) dipisahkan dari pemilu daerah (DPRD dan kepala daerah) mulai 2029. Jarak antara keduanya paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. MK menyadari akibatnya dan meminta DPR dan pemerintah menyusun masa transisi jabatan bagi kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024.
Persoalannya sederhana. DPRD dan kepala daerah hasil 2024 secara normatif berakhir masa jabatannya pada 2029, sementara pemilu daerah berikutnya baru digelar sekitar 2031. Hingga kini belum ada aturan spesifik yang mengatur masa transisi tersebut.
DPR bergerak. Komisi II mengesahkan pembentukan Panja RUU Pemilu pada 29 September 2026. Menurut keterangan anggota Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagaimana dilaporkan media, Panja mulai bekerja efektif menyerap aspirasi pada 2 November 2026. Targetnya bertahap: dokumen dasar (naskah akademik dan draf pasal) selesai akhir Desember 2026, lalu pembahasan formal bersama pemerintah dan pengesahan pada akhir Maret 2027. Skema perpanjangan hingga 2031, yang membuat masa jabatan hasil Pemilu 2024 menjadi tujuh tahun, masih berupa opsi yang dikaji. Karena belum ada keputusan, tulisan ini tidak menilai apakah opsi itu benar atau salah. Pertanyaannya adalah apa syarat agar opsi apa pun, termasuk perpanjangan, memenuhi kepastian hukum.
Dua Argumen yang Sama-Sama Serius
Argumen pendukung perpanjangan. Kepala daerah dapat diisi penjabat, sedangkan anggota DPRD tidak. Ketua Komisi II menyatakan bahwa untuk DPRD, satu-satunya cara menghindari kekosongan jabatan adalah memperpanjang masa jabatan. Menurut pandangan ini, lembaga perwakilan daerah tidak boleh kosong, sebab ia mengesahkan anggaran dan peraturan daerah. Ada pula pandangan ahli bahwa perpanjangan bisa dimuat dalam pasal peralihan UU Pemilu.
Argumen pengkritik. Konstitusi menetapkan pemilu lima tahun sekali. Ketua Komisi II sendiri pernah mempertanyakan apa dasar hukum memperpanjang jabatan melampaui lima tahun, dan perpanjangan tanpa konstruksi konstitusional yang kuat berisiko digugat dan dibatalkan MK. Mahfud MD memetakan alternatif lain: penjabat untuk kepala daerah dan pemilu sela bagi DPRD, sambil mencatat bahwa opsi perpanjangan berpotensi memicu gejolak politik.
Kedua argumen itu sah. Yang membedakan hasil akhirnya adalah cara norma transisi dirumuskan dan ditetapkan.
Menguji Kepastian Hukum
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil, dan Pasal 22E ayat (1) mengikat pemilu pada siklus lima tahunan. Dengan dua pegangan itu, ada lima titik uji.
- Satu isu, dua jalur. Soal perpanjangan masa jabatan DPRD kini berjalan di dua pintu. Di DPR, perpanjangan dibahas sebagai opsi dalam RUU Pemilu. Di MK, Perkara 374/PUU-XXIV/2026 menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 dan meminta tafsir agar masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga 2031. Para pemohon, yang dilaporkan merupakan mahasiswa magister hukum, telah melewati sidang pemeriksaan pendahuluan dan menyampaikan perbaikan permohonan pada 26 Oktober 2026. Perkara ini masih di tahap awal dan belum memasuki pemeriksaan pokok di sidang pleno. Pendukung permohonan berargumen bahwa tafsir MK akan memberi legitimasi dan menghindari pertentangan dengan UUD 1945, sedangkan anggota Panja berpendapat usulan tersebut lebih tepat disampaikan kepada DPR dan Presiden. Di sini kepastian hukum diuji. Bagaimana jika rumusan di MK dan di UU Pemilu berbeda? Apakah MK boleh sekaligus menjadi pembentuk norma transisi, atau itu wilayah pembentuk undang-undang? Dua jalur tanpa koordinasi menyisakan risiko dua norma yang bersaing untuk satu persoalan. Satu instrumen yang jelas lebih memberi kepastian.
- Konsistensi dengan konstitusi dan putusan MK. Putusan MK bersifat final dan mengikat (Pasal 24C UUD 1945). Putusan 135 menegaskan bahwa masa transisi harus diatur lewat undang-undang. Namun norma transisi tidak boleh menciptakan pertentangan baru dengan Pasal 22E. Bila perpanjangan ditempuh, ia harus dibatasi dan dijustifikasi sebagai pengecualian, bukan pola.
- Legitimasi pembentuk norma. Prinsip umum bahwa seseorang tidak patut memutus perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri (nemo iudex in causa sua) relevan sebagai tolok ukur. Pembentuk undang-undang yang akan menikmati manfaat perpanjangan berada dalam posisi benturan kepentingan. Pasal yang menguntungkan pembentuknya tidak otomatis tidak sah, tetapi lebih rentan kehilangan kepercayaan publik. Karena itu proses harus terbuka dan memenuhi partisipasi bermakna: hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan (Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020).
- Kepastian bagi tindakan pemerintahan daerah. Bila perpanjangan nanti diuji dan dibatalkan setelah 2029, bagaimana nasib anggaran, perda, dan keputusan yang ditetapkan selama periode tambahan? Tanpa ketentuan yang jelas, ketidakpastian ini menjalar ke seluruh pemerintahan daerah.
- Kepastian bagi penyelenggara dan peserta pemilu, serta kecukupan waktu pembahasan. KPU, Bawaslu, partai, dan calon membutuhkan aturan final jauh sebelum tahapan. Jadwal Panja memberi tenggat yang jelas, tetapi rentangnya pendek: penyerapan aspirasi baru efektif mulai 2 November, dokumen dasar ditargetkan selesai akhir Desember, dan pengesahan akhir Maret 2027. Kecepatan bukan masalah itu sendiri. Pengalaman terkini menunjukkan sebuah undang-undang besar dapat dibahas kurang dari sebulan. Pertanyaan yang tersisa: cukupkah waktu bagi publik untuk didengar, dan bagi pembentuk untuk menjelaskan alasan atas masukan yang tidak diterima?
Penutup
Pemisahan pemilu adalah putusan konstitusional yang harus dihormati. Menjalankannya tanpa memukul prinsip kedaulatan rakyat adalah pekerjaan hukum yang sulit. Kepastian hukum di sini bukan sekadar soal ada atau tidaknya pasal peralihan, tetapi soal apakah pasal itu jelas, berdasar konstitusi, dibahas secara terbuka, dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Bila rakyat tahu persis mengapa mandat wakilnya berubah, kepercayaan terhadap hukum akan tetap terjaga.(*)
Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang.
