Oleh:
Asep Rapiudin, S.H.
NEGARA dapat menjatuhkan pidana terhadap seseorang setelah kesalahannya dibuktikan melalui proses peradilan. Namun, bagaimana apabila negara hendak merampas kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa terlebih dahulu memperoleh putusan pemidanaan terhadap pemiliknya? Pertanyaan ini menjadi persoalan penting dalam pembentukan hukum perampasan aset di Indonesia, sebab tindakan tersebut tidak hanya menyangkut pemberantasan kejahatan, tetapi juga berhubungan langsung dengan kewenangan negara dan perlindungan hak milik warga negara.
Dalam perkara korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya, pemidanaan terhadap pelaku belum tentu mampu menjangkau seluruh keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. Kekayaan dapat disembunyikan, dialihkan kepada pihak lain, atau diubah menjadi berbagai bentuk aset. Bahkan, proses pidana dapat terhambat karena tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dihadapkan ke pengadilan. Keadaan tersebut menimbulkan kebutuhan terhadap mekanisme hukum yang memungkinkan negara menelusuri dan merampas hasil kejahatan tanpa selalu bergantung pada putusan pemidanaan.
Kebutuhan tersebut melatarbelakangi perkembangan konsep non-conviction based asset forfeiture, yaitu perampasan aset yang tidak mensyaratkan adanya putusan pemidanaan terlebih dahulu. Mekanisme ini menempatkan hubungan antara aset dan tindak pidana sebagai objek pemeriksaan. Akan tetapi, tidak adanya putusan pemidanaan bukan berarti negara dapat merampas kekayaan tanpa pembuktian atau pengawasan pengadilan.
Persoalan hukumnya terletak pada batas kewenangan negara. Apakah pembuktian bahwa suatu aset mempunyai hubungan dengan tindak pidana cukup untuk membenarkan pengambilalihan hak milik, meskipun pemiliknya belum dinyatakan bersalah? Bagaimana standar pembuktian tersebut ditentukan? Sejauh mana negara dapat membebankan kewajiban kepada seseorang untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya?
Dalam sistem hukum Indonesia, perampasan aset telah dikenal melalui sejumlah peraturan perundang-undangan. Pasal 66 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur perampasan barang tertentu dan/atau tagihan sebagai pidana tambahan. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juga mengatur perampasan barang serta pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memuat ketentuan mengenai penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk mekanisme tertentu tanpa putusan pemidanaan.
Pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa hukum Indonesia telah mengenal tindakan terhadap aset hasil kejahatan, termasuk dalam keadaan tertentu tanpa putusan pemidanaan. Namun, mekanisme yang tersedia belum dengan sendirinya membentuk satu sistem umum perampasan aset tanpa pemidanaan. Perbedaan dasar kewenangan, persyaratan pembuktian, dan prosedur penanganan aset menjadi persoalan yang perlu diperhatikan dalam pembentukan undang-undang khusus.
Stefan D. Cassella dalam Asset Forfeiture Law in the United States (2007) membahas perbedaan perampasan aset melalui proses pidana dan mekanisme yang ditujukan terhadap aset itu sendiri. Perbedaan tersebut menentukan objek pemeriksaan, prosedur pembuktian, dan perlindungan hukum bagi pihak yang mempunyai kepentingan atas kekayaan yang dimohonkan untuk dirampas.
Pemikiran Cassella relevan untuk menjelaskan bahwa perampasan aset tidak selalu mempunyai karakter yang sama dengan penghukuman pidana. Dalam mekanisme yang ditujukan terhadap aset, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap hubungan kekayaan dengan aktivitas kriminal tanpa harus terlebih dahulu menetapkan kesalahan pidana pemiliknya. Namun, hubungan tersebut tetap harus dibuktikan melalui prosedur hukum yang sah.
Theodore S. Greenberg dan rekan-rekannya dalam Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture (2009) menjelaskan bahwa perampasan tanpa pemidanaan dapat menjadi instrumen pemulihan hasil kejahatan, terutama apabila proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilaksanakan. Literatur tersebut juga menempatkan dasar hukum, prosedur pembuktian, dan perlindungan pihak berkepentingan sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan perampasan aset.
Konsep ini turut memperoleh pengakuan dalam United Nations Convention against Corruption (2003). Pasal 54 ayat (1) huruf c meminta negara peserta mempertimbangkan langkah yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana, khususnya apabila pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dituntut karena keadaan lain yang sesuai. Indonesia telah mengesahkan konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Namun, ketentuan konvensi tidak memberikan kewenangan langsung kepada aparat penegak hukum untuk mengambil kekayaan seseorang tanpa dasar hukum nasional. Pengaturan mengenai lembaga yang berwenang, jenis aset yang dapat dirampas, persyaratan pembuktian, dan prosedur peradilan tetap harus ditentukan melalui hukum nasional.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, penggunaan kekuasaan negara harus mempunyai dasar kewenangan yang sah. Dalam perampasan aset, asas legalitas tidak cukup dipahami sebagai keberadaan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada aparat. Undang-undang tersebut juga harus menentukan batas penggunaan kewenangan agar hak warga negara tidak bergantung pada penilaian sepihak aparat penegak hukum.
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin hak milik pribadi dan melindunginya dari pengambilalihan secara sewenang-wenang. Pasal 28D ayat (1) memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil. Kedua ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional untuk menguji keabsahan tindakan negara terhadap kekayaan seseorang.
Hak milik memang bukan hak yang sepenuhnya terbebas dari pembatasan. Kekayaan yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan undang-undang. Namun, pembatasan tersebut harus mempunyai tujuan yang sah, dilakukan melalui prosedur yang adil, dan tidak melampaui kepentingan hukum yang hendak dilindungi.
Persoalan pembuktian menjadi bagian paling menentukan dalam perampasan aset tanpa pemidanaan. Kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan seseorang dapat menimbulkan dugaan mengenai asal-usulnya. Namun, ketidakseimbangan tersebut tidak dapat secara otomatis dipersamakan dengan bukti bahwa seluruh kekayaan diperoleh melalui tindak pidana.
Negara harus dapat menunjukkan hubungan yang relevan antara aset dan aktivitas kriminal berdasarkan standar pembuktian yang ditetapkan undang-undang. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, perampasan aset berisiko berubah menjadi tindakan pengambilalihan kekayaan berdasarkan kecurigaan.
Masalah yang lebih serius muncul dalam penerapan pembalikan beban pembuktian. Kewajiban pemilik menjelaskan asal-usul kekayaannya dapat dibenarkan dalam batas tertentu apabila undang-undang mengaturnya secara jelas. Namun, pembalikan beban pembuktian tidak seharusnya membebaskan negara dari kewajiban menunjukkan dasar faktual permohonan perampasan.
Negara terlebih dahulu harus memenuhi ambang pembuktian yang ditentukan hukum sebelum meminta pemilik memberikan penjelasan mengenai sumber kekayaannya. Kegagalan seseorang memberikan penjelasan tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa aset tersebut berasal dari kejahatan.
Pembedaan juga diperlukan terhadap standar pembuktian pada setiap tahap tindakan hukum. Penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan secara final mempunyai tujuan serta akibat hukum yang berbeda. Dasar yang cukup untuk memulai penelusuran belum tentu memadai untuk membenarkan pengambilalihan hak milik secara permanen.
Hubungan mekanisme tersebut dengan asas praduga tak bersalah perlu dipahami secara tepat. Perampasan aset tanpa pemidanaan tidak dengan sendirinya bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, sepanjang prosesnya tidak digunakan untuk menyatakan seseorang bersalah secara pidana tanpa pembuktian yang dipersyaratkan hukum.
Namun, perbedaan antara pemeriksaan terhadap aset dan pemeriksaan kesalahan pidana tidak boleh menghilangkan hak atas proses peradilan yang adil. Pemilik aset harus memperoleh pemberitahuan mengenai dasar permohonan perampasan, kesempatan mengajukan bukti dan keberatan, serta akses terhadap pemeriksaan oleh pengadilan yang independen.
Perlindungan yang sama diperlukan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik. Kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana dapat berpindah melalui jual beli, pewarisan, penjaminan, atau hubungan hukum lainnya. Seseorang yang memperoleh aset secara sah dan tanpa mengetahui keterkaitannya dengan kejahatan tidak boleh secara otomatis diperlakukan sama dengan pihak yang sengaja menyembunyikan hasil tindak pidana.
Karena itu, pengaturan perampasan aset harus menyediakan mekanisme pemeriksaan terhadap riwayat perolehan, status kepemilikan, dan iktikad baik pihak ketiga. Perlindungan tersebut merupakan bagian dari kepastian hukum, bukan pengecualian yang melemahkan pemberantasan kejahatan.
Jean-Pierre Brun dan rekan-rekannya dalam Asset Recovery Handbook: A Guide for Practitioners, edisi kedua (2020), menguraikan bahwa pemulihan aset mencakup proses penelusuran, pengamanan, perampasan, dan pengembalian kekayaan. Tahapan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan perampasan tidak hanya ditentukan oleh nilai aset yang berhasil diambil, tetapi juga oleh keabsahan proses dan ketepatan pengembaliannya kepada pihak yang berhak.
Dalam perkara korupsi, perampasan hasil tindak pidana harus dibedakan dari pembayaran uang pengganti dan pemulihan kerugian keuangan negara. Ketiganya memiliki dasar serta tujuan hukum yang tidak selalu sama. Perbedaan ini penting untuk mencegah kekeliruan dalam menentukan objek perampasan, nilai kewajiban, dan pihak yang berhak menerima hasil pemulihan.
Pembentukan undang-undang khusus mengenai perampasan aset kini menjadi bagian dari agenda legislasi nasional. Pada 6 Oktober 2026, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul inisiatif DPR. Tahapan tersebut belum menjadikan rancangan itu sebagai undang-undang yang berlaku.
Pembahasan Rancangan Undang Undang-undang (RUU) tersebut seharusnya diarahkan pada pembentukan mekanisme yang memberikan kepastian mengenai objek perampasan, keadaan yang membenarkan perampasan tanpa putusan pemidanaan, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, dan kewenangan pengadilan. Pengaturan tersebut juga perlu diselaraskan dengan KUHP, KUHAP, undang-undang pemberantasan korupsi, dan undang-undang pencucian uang.
Setidaknya terdapat tiga syarat hukum yang harus dipenuhi. Pertama, negara wajib mempunyai dasar kewenangan yang secara tegas menentukan keadaan dan jenis aset yang dapat dikenai perampasan. Kedua, hubungan aset dengan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan standar yang jelas, tanpa menjadikan dugaan sebagai dasar tunggal pengambilalihan hak milik. Ketiga, putusan perampasan harus dihasilkan melalui proses peradilan yang memberikan kesempatan kepada pemilik dan pihak ketiga untuk mempertahankan haknya.
Ketiga persyaratan tersebut perlu ditempatkan sebagai ukuran keabsahan perampasan aset tanpa pemidanaan. Ketiadaan salah satunya dapat menimbulkan persoalan serius terhadap kepastian hukum dan perlindungan konstitusional atas hak milik.
Perampasan aset tanpa pemidanaan diperlukan untuk menjangkau hasil kejahatan yang tidak dapat dipulihkan melalui proses pidana biasa. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dibangun hanya berdasarkan kebutuhan mempercepat pemberantasan kejahatan. Dasar hukum, pembuktian, dan pengawasan peradilan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme perampasan.
Negara berhak mengambil kekayaan yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana berdasarkan hukum. Namun, negara tidak berhak menjadikan dugaan sebagai pengganti pembuktian atau menggunakan kewenangan perampasan untuk mengabaikan perlindungan hak milik. Legitimasi penegakan hukum ditentukan bukan hanya oleh tujuan yang hendak dicapai, tetapi juga oleh keabsahan tindakan negara dalam mencapai tujuan tersebut.(*)
Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Pamulang.
