PEREDARAN PANGAN OLAHAN TANPA IZIN EDAR DI PASAR TRADISIONAL KOTA TANGERANG SELATAN (Analisis Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen Berpenghasilan Rendah Pasca-UU Cipta Kerja)

PEREDARAN PANGAN OLAHAN TANPA IZIN EDAR DI PASAR TRADISIONAL KOTA TANGERANG SELATAN (Analisis Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen Berpenghasilan Rendah Pasca-UU Cipta Kerja)

Oleh:

Tasrudin, S.H

Pendahuluan

Pangan yang aman merupakan kebutuhan dasar sekaligus bagian dari hak konsumen. Di pasar tradisional, makanan dan minuman kemasan dipilih antara lain karena harga dan kemudahan akses. Namun, harga yang terjangkau tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keamanan, mutu, label, dan legalitas produk. Persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah suatu produk memiliki nomor izin, melainkan apakah produk tersebut telah menggunakan jalur perizinan yang tepat sesuai jenis, proses produksi, dan tingkat risikonya.

Kerangka hukum utama meliputi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan pelaksana di bidang keamanan pangan. Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 mengatur pedoman penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Peraturan tersebut berlaku sejak 16 Februari 2024 dan menggantikan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018.

Masalah hukum yang perlu diuji adalah apakah mekanisme perizinan berbasis risiko disertai pengawasan yang memadai, serta bagaimana mencegah penggunaan SPP-IRT seolah-olah menjadi legitimasi bagi produk yang sebenarnya wajib memperoleh izin edar BPOM. Artikel ini merupakan opini hukum berbasis analisis normatif terhadap peraturan dan informasi resmi. Karena naskah awal belum memuat hasil observasi atau data penindakan khusus di pasar tradisional Tangerang Selatan, uraian tentang “kamuflase” diposisikan sebagai potensi modus yang perlu diverifikasi, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Philipus M. Hadjon membedakan perlindungan hukum menjadi perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif diarahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kerugian, antara lain melalui informasi yang jelas, pemeriksaan sebelum dan sesudah perizinan, edukasi pelaku usaha, serta pengawasan distribusi. Perlindungan represif bekerja setelah dugaan pelanggaran terjadi melalui penarikan produk, penghentian peredaran, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, atau proses pidana apabila unsur dan ketentuan hukumnya terpenuhi. Dalam perkara pangan, kedua bentuk perlindungan harus berjalan beriringan.

Lawrence M. Friedman menjelaskan sistem hukum melalui tiga unsur, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Substansi mencakup aturan mengenai izin edar, klasifikasi produk, kewajiban pelaku usaha, serta sanksi. Struktur mencakup lembaga yang melaksanakan perizinan dan pengawasan, termasuk BPOM dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Budaya hukum mencakup pemahaman dan kepatuhan produsen, distributor, pedagang, serta konsumen. Efektivitas tidak cukup diukur dari tersedianya peraturan; aturan harus dilaksanakan oleh lembaga yang mampu dan dipatuhi oleh pihak yang menjadi sasaran.

Dinamika Rezim Perizinan Berbasis Risiko (Risk-Based Licensing) Pangan Olahan Pasca-Berlakunya UU No. 6 Tahun 2023

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengubah sejumlah ketentuan perizinan pangan, termasuk Pasal 91 dan Pasal 142 Undang-Undang Pangan. Pasal 91 menempatkan kewajiban perizinan berusaha bagi pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, dengan pelaksanaan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Pasal 142 mengatur ancaman pidana bagi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki perizinan yang diwajibkan, sekaligus mengecualikan pengenaan pidana terhadap pelanggaran pada usaha atau kegiatan berisiko rendah atau menengah dan mengarahkannya pada sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.

Pendekatan berbasis risiko pada dasarnya dimaksudkan agar beban perizinan sebanding dengan tingkat risiko kegiatan usaha. Akan tetapi, pendekatan ini bukan berarti semua pangan dapat beredar hanya dengan NIB atau SPP-IRT. Penentuan jalur perizinan tetap harus mengikuti klasifikasi produk dan persyaratan teknis yang berlaku. Kekeliruan mengidentifikasi jenis pangan, proses produksi, kondisi penyimpanan, atau kategori izin dapat membuat produk menggunakan jalur yang tidak sesuai.

Celah pengawasan dapat muncul apabila penerbitan atau pemenuhan komitmen administratif tidak diikuti pemeriksaan yang efektif terhadap kesesuaian produk nyata dengan data pendaftaran. Risiko lainnya ialah lemahnya ketertelusuran dari produsen ke distributor dan pedagang, serta konsumen yang menganggap setiap nomor izin sebagai bukti bahwa semua aspek produk telah diverifikasi. Dengan demikian, masalah utamanya bukan semata-mata konsep perizinan berbasis risiko, melainkan kesenjangan antara klasifikasi normatif, verifikasi faktual, dan pengawasan pascapenerbitan.

Pasal 142 juga perlu dibaca secara cermat. Penerapan sanksi tidak boleh otomatis hanya karena produk tidak menunjukkan nomor izin tertentu; terlebih dahulu harus ditentukan apakah produk memang wajib memiliki perizinan tersebut, siapa pelaku usaha yang bertanggung jawab, bentuk pelanggarannya, dan ketentuan sanksi yang relevan. Pendekatan yang tepat menggabungkan penegakan hukum dengan pembinaan, khususnya bagi UMKM yang beritikad baik dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi persyaratan.

Implementasi Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024 dan Modus Operandi Kamuflase Izin SPP-IRT di Pasar Tradisional Kota Tangerang Selatan

Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan pedoman penerbitan SPP-IRT untuk pangan olahan industri rumah tangga yang memenuhi kriteria. SPP-IRT merupakan legalitas untuk memproduksi dan mengedarkan produk pangan industri rumah tangga dalam ruang lingkup yang ditentukan. Peraturan tersebut mensyaratkan antara lain NIB, data pangan olahan, data dan rancangan label, serta pemenuhan komitmen. Tidak semua produk dapat memperoleh SPP-IRT; produk yang masuk kategori tertentu, misalnya pangan dengan penanganan khusus, pangan yang wajib SNI, pangan kebutuhan gizi khusus, atau produk lain yang dikecualikan dalam peraturan, tidak dapat begitu saja menggunakan jalur ini.

Karena itu, SPP-IRT tidak boleh diperlakukan sebagai izin universal bagi semua makanan dan minuman kemasan. Produk yang menurut ketentuan wajib memiliki izin edar BPOM tidak dapat dianggap telah memenuhi kewajiban hanya karena kemasan mencantumkan nomor SPP-IRT milik produk lain, nomor yang tidak sesuai, atau sertifikat yang tidak cocok dengan identitas produk. Ketidaksesuaian semacam itu dapat menjadi indikasi yang patut diperiksa, tetapi kesimpulan mengenai pemalsuan atau penyalahgunaan harus didasarkan pada verifikasi dokumen, identitas produsen, jenis produk, serta data resmi perizinan.

Dalam konteks pasar tradisional Kota Tangerang Selatan, potensi modus kamuflase yang perlu diuji meliputi: pencantuman nomor SPP-IRT yang tidak cocok dengan nama atau jenis produk; penggunaan nomor milik produsen atau produk lain; perubahan komposisi, merek, kemasan, atau tempat produksi yang tidak sesuai dengan data yang didaftarkan; serta penggunaan label SPP-IRT untuk produk yang secara kategori wajib memperoleh izin edar BPOM. Daftar ini merupakan hipotesis pemeriksaan, bukan pernyataan bahwa modus tersebut telah terbukti terjadi di pasar tradisional Tangsel.

Pemeriksaan yang efektif perlu membandingkan informasi pada kemasan dengan data resmi: nomor sertifikat, nama dan alamat industri rumah tangga, nama jenis pangan, komposisi, jenis kemasan, masa berlaku, dan kecocokan produk. Petugas juga perlu menelusuri dokumen pembelian serta rantai pasok, terutama apabila pedagang bukan produsen. Untuk produk yang tidak memenuhi kriteria SPP-IRT, pemeriksa harus menentukan jalur perizinan yang semestinya, bukan sekadar menilai ada atau tidaknya nomor pada label.

Melalui teori Friedman, persoalan ini menyentuh tiga sisi sekaligus. Dari sisi substansi, aturan harus dipahami secara tepat agar batas SPP-IRT dan izin edar BPOM tidak kabur. Dari sisi struktur, koordinasi antara BPOM, pemerintah daerah, dinas kesehatan, pengelola pasar, dan aparat penegak hukum perlu memastikan pemeriksaan serta tindak lanjut berjalan konsisten. Dari sisi budaya hukum, produsen dan pedagang harus memahami bahwa izin bukan sekadar formalitas, sedangkan konsumen perlu dibekali cara sederhana memeriksa legalitas dan melaporkan dugaan pelanggaran.

Efektivitas Perlindungan Hukum Preventif dan Represif bagi Konsumen Berpenghasilan Rendah (Low-Income Consumers) dari Risiko Pangan Ilegal

Konsumen berpenghasilan rendah dapat lebih sensitif terhadap harga dan memiliki keterbatasan waktu maupun informasi untuk memeriksa produk. Kondisi ini tidak berarti mereka tidak cermat, tetapi menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh bergantung sepenuhnya pada kemampuan individu membaca regulasi atau memeriksa nomor izin. Pemerintah dan pelaku usaha tetap berkewajiban memastikan pangan yang diedarkan memenuhi ketentuan keamanan dan memberikan informasi yang benar.

Dalam kerangka Hadjon, perlindungan preventif dapat diwujudkan melalui inspeksi berbasis risiko pada sarana distribusi, edukasi pedagang dan konsumen, kemudahan akses pengecekan izin, penataan label yang mudah dibaca, serta sistem pengaduan yang responsif. Pemeriksaan perlu memprioritaskan produk dengan risiko lebih tinggi dan indikator ketidaksesuaian yang nyata, tanpa menganggap semua produk UMKM atau semua produk tanpa nomor BPOM otomatis ilegal. Sebab, sebagian produk dapat menggunakan SPP-IRT atau termasuk kategori yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran tertentu.

Perlindungan represif diperlukan ketika ditemukan pelanggaran. Tindakan dapat meliputi penghentian peredaran atau penarikan produk, perintah perbaikan, sanksi administratif, dan proses pidana jika dasar hukum serta unsur tindak pidananya terpenuhi. Penindakan harus proporsional, berbasis bukti, dan diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab. Pedagang kecil yang tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian tetap perlu diperiksa perannya, tetapi pembinaan dan penelusuran kepada produsen atau distributor tidak boleh diabaikan.

Efektivitas perlindungan hukum dapat dinilai melalui indikator yang terukur, seperti jumlah pemeriksaan dan tindak lanjut, proporsi temuan yang diverifikasi, kecepatan penarikan produk berbahaya, keterlacakan pemasok, tingkat kepatuhan label dan perizinan, serta akses konsumen terhadap pengaduan. Untuk menyimpulkan kondisi faktual di Tangerang Selatan, indikator tersebut harus didukung data BPOM atau pemerintah daerah, hasil observasi pasar, dan/atau wawancara pedagang serta konsumen. Tanpa data tersebut, opini hukum hanya dapat menyampaikan kerangka analisis dan rekomendasi, bukan menyatakan tingkat pelanggaran atau efektivitas pengawasan sebagai fakta pasti.

Perlindungan konsumen dan keberlangsungan UMKM tidak harus dipertentangkan. Pendekatan yang adil ialah memberi informasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin patuh, sambil menindak tegas pelanggaran yang membahayakan konsumen atau dilakukan dengan kesengajaan. Pengawasan berbasis risiko semestinya membuat pengawasan lebih terarah, bukan menciptakan anggapan bahwa izin administratif dapat menggantikan pemeriksaan keamanan pangan.

Kesimpulan

Rezim perizinan berbasis risiko pasca-UU Nomor 6 Tahun 2023 harus dipahami sebagai mekanisme penyesuaian persyaratan terhadap karakteristik dan risiko usaha, bukan sebagai penghapusan kewajiban perizinan pangan. SPP-IRT berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 hanya berlaku bagi produk industri rumah tangga yang memenuhi kriteria. Oleh sebab itu, pencantuman SPP-IRT tidak dapat melegalkan produk yang seharusnya menggunakan izin edar BPOM atau produk yang datanya tidak sesuai dengan sertifikat.

Dengan teori perlindungan hukum Hadjon, pengawasan harus memadukan pencegahan dan penindakan. Dengan teori sistem hukum Friedman, efektivitasnya bergantung pada kejelasan aturan, kapasitas dan koordinasi lembaga, serta budaya kepatuhan produsen, pedagang, dan konsumen. Dugaan kamuflase izin di pasar tradisional Kota Tangerang Selatan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, data perizinan, ketertelusuran rantai pasok, dan bukti lapangan.

Rekomendasi utama ialah memperkuat pemeriksaan berbasis risiko dan verifikasi nomor SPP-IRT, mengintegrasikan tindak lanjut antarlembaga, memperluas edukasi serta saluran pengaduan konsumen, dan menyediakan pendampingan perizinan bagi UMKM. Sanksi perlu diterapkan berdasarkan jenis pelanggaran, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dapat menjaga keamanan konsumen tanpa membebani pelaku UMKM yang beritikad baik secara tidak proporsional. (*)

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang

Tangerang Selatan

Pos terkait