TANGSEL (Vivabanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui edukasi masyarakat, koordinasi lintas instansi, dan evaluasi program daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Rabu (21/10/2026). Pertemuan itu juga mengevaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk memastikan program pencegahan dan perlindungan korban berjalan efektif.
Perwakilan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Andriani Puspita Ningrum, mengatakan perdagangan orang masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai. Kerentanan dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain kesulitan ekonomi dan minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur migrasi yang aman.
Menurut Andriani, modus TPPO beragam, mulai dari kerja paksa, eksploitasi seksual, penipuan perekrutan pekerja migran, pengantin pesanan, dan pekerja anak hingga perekrutan untuk aktivitas penipuan daring atau online scamming.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan atau magang, terutama di luar negeri, tanpa memeriksa kejelasan perusahaan, proses perekrutan, dan tujuan pekerjaan tersebut.
Andriani menegaskan, perdagangan orang tidak hanya terjadi lintas negara, tetapi juga dapat berlangsung di dalam negeri, baik antarkabupaten maupun antarprovinsi. Karena itu, pencegahan perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Tangerang Selatan memang bukan titik utama TPPO, tetapi rentan dijadikan kota transit karena berbatasan dengan daerah-daerah rawan TPPO dan memiliki akses yang mudah untuk dijadikan tempat transit,” ujarnya.
Ia menjelaskan, identifikasi TPPO mengacu pada tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam kasus yang melibatkan anak, unsur cara tidak harus dibuktikan apabila unsur proses dan tujuan telah terpenuhi.
Untuk memperkuat pencegahan, pemerintah daerah didorong memetakan wilayah dan kelompok rentan, memperluas sosialisasi hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan sekolah, serta memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi.
Andriani juga menilai koordinasi dengan aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, akademisi, dan tenaga kesehatan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan.
“Tangerang Selatan sebenarnya juga sudah menjadi salah satu kota yang baik karena Subgugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sudah terbentuk. Tinggal kita maksimalkan implementasinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Kota Tangerang Selatan, Irma Safitri, mengatakan wilayah Tangsel pernah menjadi lokasi transit korban TPPO yang berasal dari luar daerah.
Karena itu, Pemkot Tangsel melakukan sosialisasi kepada pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) agar lebih waspada terhadap kondisi lingkungan serta melaporkan indikasi perdagangan orang kepada pihak berwenang.
“Di Tangsel memang pernah terjadi kasus TPPO, tetapi korbannya bukan berasal dari sini. Tangsel dijadikan tempat untuk melakukan TPPO, yakni sebagai lokasi transit. Karena itu, kami menyosialisasikan kepada RT/RW agar ikut memeriksa lokasi dan memantau kondisi di wilayah masing-masing,” ujar Irma.
Selain pencegahan, penanganan korban juga perlu mencakup rehabilitasi medis dan sosial, pemulihan psikologis, reintegrasi sosial, serta pemberdayaan ekonomi. Langkah tersebut diperlukan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan di masyarakat tanpa mengalami stigma dan diskriminasi.
Pemkot Tangsel juga berencana menyusun kembali Rencana Aksi Daerah (RAD) TPPO untuk periode 2027 dan seterusnya, setelah rencana aksi sebelumnya berlaku pada 2022–2026. Penyusunan tersebut diharapkan dapat menyesuaikan program pencegahan dan penanganan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan daerah.(ded/joe)













